DERAKPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan dua unit truk bermuatan sekitar 12 meter kubik kayu olahan karena tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dua orang terduga pelaku juga turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Bunut pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dua truk yang mengangkut kayu melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kedua truk. Saat penghentian, satu sopir melarikan diri meninggalkan kendaraannya, sementara satu sopir lainnya berhasil diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, sopir mengaku kayu tersebut berasal dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti. Namun saat diminta SKSHH, tidak dapat ditunjukkan,” ujar AKP Bayu.
Berdasarkan pengakuan sopir, kayu itu diperintahkan untuk diangkut oleh seorang pria berinisial P. Tak lama kemudian, pria bernama Pajri datang ke Polsek Bunut menanyakan kendaraannya yang diamankan. Polisi kemudian mengamankan Pajri dan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelalawan adapun barang bukti adalah :
1. 1 unit truk Mitsubishi warna kuning nopol BM 8113 TY
2. 1 unit truk Hino Dutro warna hijau nopol BM 9750 CJ
3. Sekitar 12 meter kubik kayu olahan
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Para terduga dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Polres Pelalawan berkomitmen menindak tegas tindak pidana kehutanan untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara,” tegas AKP Bayu. (AjoMarbun)