DERAKPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap praktik perjudian jenis sabung ayam dan judi kartu qiu-qiu di wilayah Pangkalan Kerinci. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/7/2026)
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos. dan Kanit I Reskrim Ipda Erwin Nambah, S.H.
AKP Bayu Ramadhan menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pemda Gang Pesona, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan warga.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, petugas masih mendapatkan aktifitas dilarang tersebut,” katanya.
Saat itu, taruhan sabung ayam pun tengah berlangsung, kehadiran polisi membuat puluhan orang yang berada dalam lokasi, tampak berhamburan melarikan diri. Meski demikian ada sembilan orang itu berhasil diamankan petugas.
AKP Bayu mengatakan, Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Namun hanya 1 orang berinisial IB selaku pemilik lapak dilakukan penahanan. Sementara halnya 8 tersangka lainnya itu tidak ditahan, karena ancaman pidana tak memenuhi ketentuan dilakukan penahanan.
Diketahui, tiga tersangka berinisial HS, JT, dan HFG itu, berperan sebagai pemain judi sabung ayam. Lima tersangka lainnya itu yakni AHN, AM, PSC, M, dan RN diduga terlibat sebagai pemain judi kartu qiu-qiu.
Tersangka IB itu dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang menyediakan sarana perjudian tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan 8 tersangka lainnya dijerat Pasal 427 KUHP tentang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
“Meski tidak ditahan, proses penyidikan terhadap 8 tersangka tetap berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambah AKP Bayu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati sekitar 39 orang berada di lokasi. Saat tim tiba, dua ekor ayam Bangkok jantan sedang diadu, sementara lima ekor lainnya telah dipersiapkan untuk pertandingan berikutnya.
Dari hasil pemeriksaan, 30 orang berstatus penonton, 3 orang pemain sabung ayam, 5 orang pemain qiu-qiu, dan 1 orang pemilik tempat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 ekor ayam jantan, 3 set kartu domino, uang tunai Rp400.000 dari judi sabung ayam, dan uang tunai Rp1.593.500 dari judi qiu-qiu. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
AKP Bayu menegaskan, Polres Pelalawan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif di Kabupaten Pelalawan,” pungkasnya. (Ajo Marbun)