Oalah…. Kejaksaan Tinggi Geledah Kantor Disdik Riau pada Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi 

0 112

DERAKPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau ke tahap penyidikan.

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah dikonfitmas membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan mengumpulkan alat bukti. “Iya, benar dilakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau,” kata Zikrullah, ketika dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

Zikrullah memastikan status penanganan perkara telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik tampak memasuki Kantor Disdik Riau untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik belum mengungkap dokumen maupun barang bukti apa saja yang telah diamankan dari lokasi penggeledahan. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.