Ini Tanggapan Kepala Bapenda Riau Soal Petugas Kabupaten dan Kota Mulai Kejar Penunggak Pajak Kendaraan

0 83

DERAKPOST.COM – Belakangan, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota, di daerah Provinsi Riau melakukan berbagai upaya untuk mengejar wajib pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak.

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari, dikonfirmasi demikian, mengatakan, hal
kebijakan diterapkannya masing-masing daerah merupa kewenangan pemerintah kabupaten dan kota setempat itu, setelah ada menerima data penunggak pajak dari Pemerintah Provinsi Riau.

“Kebijakan tersebut dari masing-masing kabupaten/kota. Mereka yang menagih tunggakan kepada masyarakat mereka setelah kita serahkan data penunggak pajaknya ke lima kabupaten dan kota,” ujar Ninno, Kamis (22/7/2026).

Ia menjelaskan, tunggakan yang saat ini ditagih merupakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.

Menurut Neno, setiap daerah memiliki cara berbeda dalam mengingatkan masyarakat agar segera melunasi kewajibannya.

Sebagai contoh, Pemerintah Kota Pekanbaru memasang stiker atau surat imbauan di rumah maupun di lokasi wajib pajak yang menunggak, dengan melibatkan Tim Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kampar memilih melakukan sosialisasi dan imbauan ke masyarakat, termasuk pada kawasan SPBU. Sehingga ini jadi  viral, karena seakan melarang wajib pajak yang menunggak itu isi BBM.

Kesempatan itu, Ninno menyebut, langkah tersebut sebatas mengingatkan wajib pajak dan bukan melarang masyarakat mengisi BBM. Disisi lain, Nino ungkapkan potensi kendaraan bermotor di Provinsi Riau mencapai sekitar 4 juta unit.

Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih tergolong rendah. “Potensi kendaraan di Riau sekitar 4 juta, tetapi aktif membayar pajak saya rasa hanya sekitar 1,5 juta kendaraan,” ujarnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.