Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi, Tim Advokat Bacakan Pledoi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

0 86

DERAKPOST.COM – Tim Advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, membacakan nota pembelaan (pledoi) disidang lanjutan perkara dugaan korupsi modus pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Nota Pembelaan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Ketua Tim Advokat Abdul Wahid Kemal Shahab mengatakan nota pembelaan tersebut disusun secara komprehensif berdasarkan seluruh proses persidangan yang telah berlangsung.

“Nota pembelaan ini terdiri dari (hampir) 1.150 halaman,” kata Kemal Shahab di hadapan majelis hakim, yang diketuai Delta Tamtama.

Melihat tebalnya dokumen pembelaan tersebut, Kemal meminta izin kepada majelis hakim untuk tidak membacakan seluruh isi pledoi di persidangan.

Kemal menjelaskan, dokumen pembelaan itu memuat pendahuluan, tanggapan terhadap surat dakwaan, tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Nota pembelaan juga menyangkut analisis alat bukti, analisis yuridis, pembahasan fakta-fakta persidangan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, kesimpulan, hingga permohonan atau petitum.

Tim advokat hanya membacakan bagian pendahuluan serta analisis yuridis. Sementara naskah pledoi bersampul putih itu secara lengkap diserahkan ke majelis hakim untuk dipelajari sebagai bagian dari berkas perkara.

Nota pembelaan dibacakan oleh tim advokat secara berdiri dan bergantian. Dengan suara lantang, advokat Abdul Wahid membenarkan fakta-fakta dan analisa kasus yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di awal pembelaannya, Kemal menyatakan jaksa JPU dari Komisi Pemberantasan Krispi (KPK) gagal membuktikan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Dalam pembelaannya, tim advokat menegaskan proses pembuktian selama persidangan justru menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan sebagaimana didalilkan JPU.

Kemal menilai perkara korupsi dikategori sebagai extraordinary crime semestinya dibuktikan menggunakan scientific evidence atau bukti ilmiah, bukan hanya bertumpu pada keterangan para saksi yang dinilai rentan dipengaruhi persepsi, interpretasi, maupun perbedaan ingatan.

Karena itu, kata Kemal, dalam persidangan pihaknya menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel untuk mengkaji unsur pemaksaan yang menjadi salah satu pokok dakwaan JPU.

“Berdasarkan keterangan ahli tersebut, unsur pemaksaan tidak dapat disimpulkan hanya dari sejumlah kalimat yang dipersoalkan dalam persidangan.,” ucap Kemal.

Sebab, masing-masing saksi memiliki penafsiran berbeda terhadap ucapan yang sama sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi pemaksaan.

“Keterangan saksi dipenuhi asumsi, pendapat pribadi, bahkan saling bertentangan satu sama lain sehingga tidak memenuhi kualitas pembuktian dalam perkara pidana korupsi,” kata Kemal.

Selain itu, tim advokat menyoroti hubungan antara beberapa saksi yang dinilai telah terjalin jauh sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau.

Menurut Kemal, hal itu menunjukkan adanya dinamika internal yang tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan terdakwa.

“Bagaimana mungkin Abdul Wahid ditarik dan dikaitkan dalam perkara ini, sementara justru terdapat pihak lain yang menggunakan nama gubernur untuk memengaruhi pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Tim advokat juga menegaskan selama persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang sebesar 10 persen sebagaimana didakwakan JPU.

“Tidak terbukti adanya tempat, waktu maupun peristiwa Abdul Wahid menerima uang 10 persen, baik dari Dani M. Nursalam, M. Arief Setiawan, Feri Yunanda maupun pihak lainnya,” ucap Kemal.

Kemal menegaskan nota pembelaan tersebut bukan dimaksudkan agar hukum berpihak kepada Abdul Wahid, melainkan agar hukum berpihak kepada kebenaran yang terungkap melalui fakta-fakta persidangan.

Mereka mengutip prinsip hukum pidana yang menyatakan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Apabila masih terdapat keraguan yang beralasan terhadap pembuktian unsur pidana, maka majelis hakim wajib menerapkan asas in dubio pro reo, yakni keraguan harus diputus demi kepentingan terdakwa,” tuturnya.

Untuk diketahui, hngga berita ini dituliskan atau dipublikasikan. Hal tersebut, tim dari advokat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid masih membacakan nota pledoi (pembelaan) kliennya tersebut.  (Irsyad)

*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.