Zaswari: Warga Diminta Kawal Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Kuansing, KPK Didukung Bongkar Tuntas
DERAKPOST.COM – Masyarakat berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini diminta ikut mengawal hal pengembangan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkung Pemerintah Kabupaten (Pemkab), saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seruan itu disampaikan seorang pengacara bernama Zaswari ini melalui sebuah video yang beredar di Media Sosial (Medsos). Di video itu, Zaswari meminta ke masyarakat memberikan dukungan kepada KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara menyeluruh.
“Masyarakat Kuansing harus kawal perkara dugaan tindak pidana jual beli jabatan yang dilakukan Pemkab Kuansing. Mari, dibantu KPK melakukan hal pengembangan dalam penyelidikan. Jangan terkecoh pada kasus Polda Sitanggang itu sama Datuk Darwis,” ungkapnya.
Zarwis mengatakan, kasus ini sebelumnya mencuat, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang di Kuansing pada 29 Juni 2026. Juga sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, serta Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Lanjut pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur UtamaPT Mitra Ideal Consultant Ardiles itu sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkung Pemkab Kuansing.
KPK juga ada mengungkap dugaan praktik tersebut sudah berlangsung sejak di tahun 2021 silam. Suhardiman diduga menerima dua unit mobil terkait pengisianya jabatan, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp2,75 miliar.
Zaswari mengatakan, desakan agar supaya masyarakat ikut dalam mengawal perkara tersebut menjadi penting. Agar dari proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Irsyad)