Dugaan Korupsi Mega Proyek DPRD Rohul Rp35 Miliar, GAPEMARU Desak Kejati Riau Usut

0 72

DERAKPOST.COM – GAPEMARU ini, demo di Kejati Riau beberapa waktu lalu. Aksi ini pun menemui titik terang. Tekanan gerakan moral mahasiswa berhasil mendorong dari pihak Kejati Riau membuka dokumen resmi terkait penanganannya laporan pengaduan masyarakat, terkait mega proyek Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu Tahap II senilai Rp35.595.000.000,00.

Pasca aksi itu, kini perwakilan mahasiswa menerima surat resmi dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau yang menyatakan secara tertulis bahwa laporan pengaduan mahasiswa dengan Nomor: 008/B/PNGRS/RPPM-ROHUL/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Artinya kini resmi ditindaklanjuti yang saat ini dengan status Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

Meskipun surat tersebut tertera bertanggal 12 Juni 2026, pihak GAPEMARU baru diserahkan dokumen tersebut setelah melakukan aksi di depan gerbang Kejati pada 7 Juli lalu. Pihak Humas Kejati Riau menyampaikan penjelasan bahwa surat klarifikasi tersebut sebenarnya telah dikirimkan melalui jasa kurir ekspedisi. Namun, hal tersebut menjadi catatan kritis bagi mahasiswa karena tidak adanya pemberitahuan atau fisik surat yang diterima sebelumnya.

“Kami menghormati penjelasan dari pihak Humas, namun secara faktual kami tidak pernah menerima pemberitahuan maupun komunikasi dari pihak kurir. Mengapa dokumen ini baru diserahkan saat mahasiswa melakukan aksi? Kami menduga ada keterlambatan administratif dalam proses penyampaian informasi ini,” ujar Koordinator Umum GAPEMARU, Dedi Ashari, S.H., dalam keterangan tertulisnya. Senin, (13/7/2026).

Dalam keterangan tertulis. GAPEMARU menilai, transparansi pengiriman dokumen publik seperti ini harus dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat yang sedang mengawal isu penegakan hukum. Adanya surat tahapan Pulbaket ini tidak akan membuat komitmen dalam hal pengawalan mahasiswa mengendur. GAPEMARU menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal 7 Tuntutan Utama yang telah disampaikan, yaitu:

1. Mendesak Kejati Riau Mengusut Tuntas Dugaan Pidana Pemalsuan Dokumen PHO: Meminta pemeriksaan terhadap PPK Dinas Perkim, Tim Teknis, Konsultan, dan Direktur PT. MR atas dugaan kesengajaan memasukkan keterangan yang tidak sesuai fakta ke dalam Akta Otentik Berita Acara PHO 100% pada proyek Tahap II yang diduga mengalami cacat mutu fisik.

2. Audit Investigatif Pembayaran Denda Rp1,52 Miliar Kami Menduga adanya upaya penyimpangan dalam penyetoran denda keterlambatan senilai Rp1.524.039.373,72. Kami meminta Kejati Riau memeriksa keaslian Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah. Kami menolak keras segala bentuk “diskon” atau pembayaran denda yang tidak utuh (dicicil/separuh), karena hal tersebut merupakan Kerugian Keuangan Negara (UU Tipikor Pasal 2 & 3).

3. Mendesak Kejati Riau untuk menurunkan tim ahli konstruksi independen guna melakukan uji petik terhadap spesifikasi bahan bangunan. Berdasarkan informasi masyarakat menunjukkan adanya dugaan indikasi ketidaksesuaian spek pada item strategis seperti APAR, IPAL, dan sistem kelistrikan yang membahayakan nyawa calon pengguna gedung.

4. Mendesak Pemeriksaan atas Dugaan Pembiaran (Omission): Meminta pihak Kejaksaan memeriksa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh oknum legislatif, secara keseluruhan khususnya Komisi IV DPRD Rokan Hulu, terkait jalannya proyek pembangunan tersebut.

5. Meminta Kejati Riau memasang garis jaksa (jaksa line) pada objek bangunan guna menjaga keaslian fisik gedung selama proses audit investigatif berlangsung.

6. Menuntut Transparansi dan Pernyataan Terbuka Kepala Kejati Riau: Mendongkrak keterbukaan berkala dari Kepala Kejati Riau mengenai kelanjutan laporan resmi Nomor: 008/B/PNGRS/RPPM-ROHUL/V/2026 yang diduga sempat mengalami keterlambatan penanganan.

7.Menegaskan Eskalasi Perkara ke Tingkat Pusat (Kejagung & KPK RI): Menyatakan siap meneruskan laporan/Pengaduan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta apabila penanganan di tingkat daerah dinilai tidak berjalan secara objektif.

Oleh karena itu, kami meminta Kejati Riau meneliti rekam jejak kebijakan mantan Bupati H. Sukiman serta Bupati Rokan Hulu yang menjabat saat ini, mengingat rangkaian proyek tersebut digulirkan saat pimpinan daerah sempat menduduki posisi sebagai Plt. Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu.

GAPEMARU mengapresiasi langkah cepat Pidsus Kejati Riau yang telah menaikkan status perkara ini ke tahap Pulbaket. Namun, mahasiswa mengingatkan agar tahapan ini berjalan secara akuntabel, transparan, dan tidak berjalan di tempat.

“Tembusan surat ke instansi penegak hukum di tingkat pusat sudah kami layangkan. Kami akan memantau perkembangan tahapan Pulbaket ini dalam beberapa minggu kedepan. Perjuangan mahasiswa untuk transparansi di Rokan Hulu tidak akan berhenti di sini,” tutup Yufandri selaku Koordinator Lapangan. (Redaksi)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.