KPU Pelalawan Buka Suara Soal Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Sunardi dari Fraksi Golkar Priode 2024-2029

0 169

DERAKPOST.COM – Proses pencalonanya, Sunardi sebagai anggota DPRD Pelalawan kembali menjadi sorotan, hal itu menyusul adanya tuntutan empat tahun penjara yang diajukannya JPU ini dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, disaat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Terkait ini, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan memberikan penjelasannya terkait proses pencalonan anggota DPRD Pelalawan Sunardi ini, dari Fraksi Golkar yang saat sekarang tengah menghadapi proses hukum, atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Ketua KPU Pelalawan Bapri Naldi diminta tanggapan, menegaskan, bahwa seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai ketentuanya berlaku. Yakni sesuai Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Proses pencalonan sudah kami (KPU) ini laksanakan sesuai Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Seluruh tahapan dan prosedur telah dijalankan sesuai regulasi,” ujar Bapri Naldi ketika dikonfirmasi media.

Kepada wartawan DERAKPOST. Dikatakan oleh Bapri Naldi yang juga sebelumnya itu berprofesi jurnalis ini, menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan telah dilaksana sesuai ketentuan Peraturan KPU. Menurut dia, ketika mendaftar, Sunardi itu gunakan halnya ijazah SMA Paket C.

Hal itu sambungnya, tentu juga memenuhi persyaratan minimal pendidikan SMA atau sederajat, yang sebagaimana diatur dalam regulasi ditetapkan, dalam hal pencalonan.
“Dokumen pendidikanya Sunardi pada saat pencalonan itu adalah ijazah Paket C yang penuhi persyaratan,” ujarmya.

Dia menjelaskan, bahwa tahapan didalam pencalonan ini melalui proses pendaftaran, verifikasi administrasi, masa perbaikannya dokumen, verifikasi ulang, pengumumanya Daftar Calon Sementara (DCS), penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, yang ada Daftar Calon Tetap (DCT).).

Bapri yang juga dua priode menjadi bagian KPU Pelalawan ini, menegaskan, bahwasa selama masa pengumuman DCS, tidak ada laporan maupun tanggapanya masyarakat yang menyampaikan ada persoalan terkait ijazah Sunardi. “Pada tahapan ini tidak ada tanggapan ke KPU,” ungkapnya.

Sebutnya, seiring tidak masukan ataupun tanggapan masyarakat yang masuk pada KPU Pelalawan terkait ijazah Sunardi. Hal itu, tentu tidak ada dasar alasan bagi KPU melakukanya klarifikasi ataupun mencoret nama calon tersebut. Jadi, bersamaan itu, proses pencalonanya berlanjut.

Kesempatan itu, dikatakan dia bahwa KPU Pelalawan juga mengaku tidak ada pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu atau putusannya pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut bermasalah atau tidak sah disaat proses pencalonan itu berlangsung, hingga penetapannya terpilih.

“Kami, dari KPU juga tidak pernah terima informasi maupun hal surat pembatalan terhadap ijazah dari pihak manapun. Baik itu Bawaslu atau putusannya pengadilan menyatakan ijazah bermasalah. Maka itu
ijazah digunakan tersebut yang sama dan dilengkap ijazah S-1,” tutupnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.