Kasus Sunardi Anggota DPRD Pelalawan dari Partai Golkar Ini Hampir Sama Mantan Presiden Jokowi

0 125

DERAKPOST.COM – Kasus dugaanya ijazah palsu Presiden RI 2014-2024, Joko ‘Jokowi’ Widodo juga tak kunjung usai. Bahkan ada pihak yang kini dijadikan tersangka karena  menggulirkan kasus ini.

Hal tak jauh berbeda terjadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Yakni, anggota DPRD Pelalawan, Sunardi dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari. Karena didakwa menggunakan ijazah palsu atau menggunakan ijazah orang lain pada saat pencalonan beberapa tahun lalu di KPU.

Dalam fakta persidangan dengan agenda pembuktian, Rezi dari pihak JPU menyebut, Sunardi menggunakan ijazah Paket C, saat untuk mendaftar sebagai anggota di DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP. Yang dipertarungan persidangan, Sunardi mengaku ijazah, sudah hilang.

Dalam tuntutan JPU Rezi, yang dihadapan majelis hakim ini dipimpin Andry Simbolon. Dia mengatakan Politisi Golkar ini terbukti langgar Pasal 392 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang  Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dalam persidangan, kami (JPU) menuntut terdakwa (Sunardi) dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap Rezi merupakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pelalawan.

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan ijazah yang bukan milik Sunardi untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Permasalahan tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

1. Jika Terbukti, Maka Kerugian Negara
Rezi mengatakan, jika nantinya Sunardi divonis bersalah oleh majelis hakim, Kejari Pelalawan bisa mengejar kerugian negara atas perbuatannya. Kerugian negara yang dihitung dari gaji dan fasilitas negara saat  digunakan Sunardi yang selama menjabat sebagai anggota DPRD Pelalawan.

Bahkan saat ini, kendati dipekarakan yang dengan status terdakwa. Sunardi ini masih berstatus anggota DPRD Pelalawan. “Yach, bisa saja itu ada kkerugian negara. Dikejar, kalau dia (Sunardi) tersebut sudah terbukti melakukan tindak pidana itu (ijazah palsu) untuk bisa duduk sebagai anggota dewan,” kata Rezi menjelaskan.

2. Begini Fakta di Persidangan
Dalam fakta persidangan dengan agenda pembuktian, Rezi menyebut, diduga kalau Sunardi yang menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.

“Terdakwa (Sunardi) menggunakan ijazah paket C untuk mendaftar anggota DPRD 2019-2024 dan 2024-2029. Untuk ijazah SD dan SMPnya, dia mengaku di persidangan sudah hilang,” sebut Rezi. Lebih lanjut, Rezi mengatakan, bahwa ijazah Paket C ini juga  dibatalkannya Dinas Pendidikan Lampung ditahun 2019. Sunardi tetap menggunakan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pelalawan.

Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah, karena itu ada terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertuliskan yaitu nama Sunardi bin Miyadi.  Sedangkan, sesuai KTP dimiliki terdakwa tersebut itu namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi. Hal tersebut yang sekarang ini menjadi permasalahan, yakni memakai ijazah orang lain.

3. Punya pandangan berbeda, sebut tuntutan jaksa kabur dan tidak tepat
Disisi lain, pengacara Sunardi mendamping dipersidangan, yakni Deri Nahrudin Syukri menyampaikan, bahwa pihaknya memiliki pandangan berbeda atas tuntutannya JPU. Namun, dia ini menyebut tuntutan tersebut merupakan kewenangan JPU. “Kami punya pandangan berbeda, namun soal tuntutan (4 tahun pidana penjara) itu sah-sah saja,” ucap Deri.

Deri mengatakan, timnya akan menyiapkan nota perlawanan atau pledoi. Perlawanan itu akan disampaikan untuk menjelaskan kondisi kliennya berdasarkan fakta-fakta persidangan. Insyaallah sambungnya, dari setelah ini membuat nota perlawanan agar lebih jelas dalam menjelaskan kondisi klien (Sunardi) yang berdasarkan dari fakta-fakta persidangan.

Ditambahkannya, kalau pihaknya meyakini bahwa Sunardi dapat di vonis bebas oleh majelis hakim. Deri menilai, tuntutan jaksa demikian bisa dinilai kabur dan tidak tepat, karena persoalan dipermasalahkan disebut terkait ijazah SMP. Bukan ijazah SMA atau Paket C yang milik Sunardi. Sebagaimana diketahui, katanya, yang dipermasalahkan tersebut adalah soal ijazah SMA.  (Ajo Marbun)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.