DERAKPOST.COM – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dijadwal akan dipanggil KPK. Pemanggilan dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Keterangan demikian itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada hari Rabu (1/7/2026), di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, sebagaimana hal dikutip dari laman Antaranews.
“Apakah memang diperlukan itu perdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Taufik.
Taufik mengatakan, KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD ini berdasar pemotonganya Sisa Hasil Usaha. Koperasi ada usaha inilah dipotong setengahnya dalam rangka pengurusannya izin pelepasannya kawasan hutan produksi terbatas di Kemenhut,” kata Taufik.
Kendati demikian, dia mengatakan, kepala daerah itu, hanya berwenang memberikan rekomendasi pelepasannya kawasan HPT. Sementara yang berwenang, adalah pihak Kemenhut.
Atas dasar itu, sambung Taufik, pihak KPK mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 itu, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Taufik mengacu pada laman Pemerintah Kabupaten Kuansing, mengatakan, yakni pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
KPK ini menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Selanjutnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada 1 Juli 2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (Dairul)