Dukung Gagasan Wapres, Feri Sibarani: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Koruptor Diberi Efek Jera

0 90

DERAKPOST.COM – Ketua Umum Garda Pemuda GIBRAN (GP-GIBRAN), Feri Sibarani, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap dorongan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan sebagai langkah nyata perkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Feri menilai gagasan bahwa pelaku korupsi harus dimiskinkan merupakan bentuk ketegasan negara dalam melawan kejahatan luar biasa yang selama ini telah merugikan rakyat dan menghambat pembangunan nasional.

“GP-GIBRAN mendukung penuh pemikiran Wapres Gibran. Korupsi di Indonesia sudah menjadi persoalan serius membutuhkan langkah tegas. Pelaku korupsi tidak cukup hanya dihukum penjara, tetapi juga harus kehilangan seluruh aset yang diperoleh dari hasil kejahatan,” tegas Feri.

Menurut Feri, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting agar negara memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dalam mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi. Ia juga menyoroti lamanya proses pembahasan RUU tersebut di parlemen.

Menurutnya, pemerintah telah mendorong regulasi tersebut sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum juga selesai dibahas secara tuntas. “Rakyat tentu mempertanyakan komitmen politik terhadap pemberantasan korupsi. Aturan yang bertujuan menyelamatkan uang negara seharusnya menjadi prioritas bersama,” ujarnya.

Feri juga menyinggung persoalan ekonomi gelap atau shadow economy yang dinilai dapat menjadi ruang berkembangnya praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Menurutnya, Indonesia tidak akan mampu mencapai target sebagai negara maju apabila korupsi sistemik dan praktik ekonomi ilegal tidak diberantas secara serius.

Feri turut mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka mendukung upaya pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menilai komitmen tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat perang melawan korupsi. “Tidak boleh ada ruang aman bagi koruptor. Negara harus hadir untuk mengejar aset hasil kejahatan, baik yang berada di dalam maupun luar negeri,” kata Feri.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset nantinya diharapkan mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset negara (asset recovery), sehingga hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, hukuman terhadap koruptor tidak boleh berhenti pada vonis pidana semata.

“Efek jera akan lebih kuat ketika pelaku korupsi tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya. Aset yang berasal dari uang rakyat harus dikembalikan kepada rakyat,” tegasnya. Feri berharap DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan publik.

“Jika benar berpihak kepada rakyat, segera buktikan dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi lemah terhadap koruptor,” pungkas Feri. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.