CERI: Dokumen Kemendag Itu Diindikasi Pemerintah Matangkan Ekspor Pasir Laut

0 59

DERAKPOST.COM – Dokumen resmi Kementerian Perdagangan yang dinilai menunjukkan pemerintah tengah mematangkan implementasi kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut. Saat ini terungkap dengan informasi dipaparkan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah, terutama setelah aturan terkait ekspor pasir laut sebelumnya sempat menuai polemik dan dikoreksi Mahkamah Agung.

Dokumen yang diperoleh CERI berupa surat undangan rapat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor IP.03.01/622/DAGLU.3/UND/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Isi surat itu perlihatkan pembahasan telah bergeser dari tataran konsep menuju persiapan teknis pelaksanaan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.

Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki ungkap dokumen tersebut menjadi indikasi bahwa pemerintah sedang menyusun berbagai perangkat pendukung sebelum kebijakan dijalankan, termasuk perubahan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.

“Dokumen ini, membuktikan pemerintah tidak sekadar mewacanakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, tetapi sudah masuk pada tahap pembahasan teknis kesiapan implementasi kebijakan. Bahkan, ini juga menyangkut perubahan Peraturan Menteri Perdagangan akan jadi dasar pelaksanaan,” kata Hengki dalam keterangan tertulis, pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Kementerian Perdagangan mengundang sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Standardisasi Nasional, PT Sucofindo, dan PT Surveyor Indonesia.

Tak hanya itu, enam perusahaan jasa pengerukan (dredging) juga tercantum sebagai peserta rapat, yakni PT Boskalis International Indonesia, PT China Communication Construction Engineering Indonesia, PT Dredging International Indonesia, PT Idros Services, PT Port Engineering CSCEC Indonesia, serta PT Van Oord Indonesia.

Menurut Hengki, keterlibatan kementerian, lembaga teknis, perusahaan verifikator, hingga pelaku usaha pengerukan menunjukkan pemerintah sedang menyiapkan seluruh aspek implementasi kebijakan, mulai dari penyusunan regulasi, standardisasi mutu, mekanisme verifikasi, hingga kesiapan operasional di lapangan.

“Cakupan peserta rapat menunjukkan pembahasannya sudah sangat teknis. Artinya pemerintah sedang menyiapkan ekosistem pelaksanaan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, bukan lagi sekadar diskusi konsep,” ujarnya.

CERI menilai masyarakat berhak mengetahui secara terbuka arah kebijakan tersebut, termasuk alasan pemerintah kembali membuka peluang ekspor pasir hasil sedimentasi laut, besaran volume yang akan diekspor, lokasi pengambilan material, perusahaan penerima izin, hingga negara tujuan ekspor.

Meski dokumen tersebut tidak secara eksplisit menyebut negara tujuan, Hengki mengatakan publik kemungkinan akan mengaitkannya dengan kebutuhan material reklamasi di Singapura yang selama ini dikenal sebagai salah satu pasar potensial pasir laut di kawasan.

“Karena itu pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya. CERI juga meminta pemerintah mengedepankan prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan.

Katanya, jangan sampai kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut justru menimbulkan persoalan lingkungan, merugikan masyarakat pesisir, maupun memicu polemik karena minimnya keterbukaan informasi. Pemerintah harus menjelaskan secara utuh dasar ilmiah, manfaat ekonomi, dampak lingkungan, serta mekanisme pengawasannya kepada publik.

Pernah Dikoreksi Mahkamah Agung Hengki mengingatkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut sebelumnya pernah mendapat koreksi dari Mahkamah Agung (MA). Ia merujuk pada putusan MA yang mengabulkan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan ketentuan yang membuka ruang komersialisasi atau penjualan pasir laut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MA juga menilai kebijakan tersebut belum mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan pesisir dan laut.

Putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi rambu yang wajib dipatuhi pemerintah. Karena itu, CERI mempertanyakan mengapa pemerintah justru kembali mempersiapkan implementasi kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut.

“Jika memang ada dasar hukum baru atau penyesuaian regulasi, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan ekspor pasir laut dijalankan secara diam-diam,” ujar Hengki.

Soroti PP Nomor 31 Tahun 2025 Selain itu, CERI juga mempertanyakan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2025 yang disebut menjadi dasar perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2023. Hengki mengatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merujuk pada PP Nomor 31 Tahun 2025.

Namun, menurut penelusuran CERI, dokumen regulasi tersebut belum dapat ditemukan pada situs resmi pemerintah maupun basis data peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat heran. Situs resmi BPK RI biasanya memuat seluruh peraturan perundang-undangan. Namun, PP Nomor 31 Tahun 2025 ini justru belum dapat diakses publik. Pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi pembentukan regulasi tersebut,” kata Hengki.

Hingga berita ini diposting, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dokumen yang diungkap CERI serta dugaan persiapan implementasi kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut. (Redaksi)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.