Wow….. Terindikasi Karhutla, Izin Tiga Perusahaan di Kaltim Dibekukan Menhut

0 51

 

DERAKPOST.COM – Hingga saat sekarang, total areal di lokasi terbakar atau Karhutla pada tiga perusahaan ini mencapai 661,83 hektare atau sekitar 662 hektare. Maka itu, oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan izin perusahaan yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menhut Raja Juli Antoni, membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kaltim. Total area terbakar di konsesi tiga perusahaan adalah mencapai 661,83 hektare atau sekitar 662 hektare. Tiga perusahaan itu yakni PT Puji Sempurna Raharja (PSR), PT Diva Perdana Pesona, dan PT Inhutani I Tanah Grogot

Pembekuan izin diumumkan Raja Juli usai mengecek penanganan karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), pada hari Senin (14/9/2026). Tiga perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kabupaten Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Paser.

“Jadi hari ini, saya umumkan pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” ujar Raja Juli, Senin (14/9/2026).

Perusahaan pertama yakni PT Puji Sempurna Raharja (PSR) yang berlokasi di Kabupaten Berau. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam tersebut memiliki areal konsesi seluas 14.605 hektare dengan luas lahan terbakar mencapai 82,26 hektare.

“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum,” tegasnya, seperti dikutip dari laman Detik.

Kemudian PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur juga dibekukan izinnya. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman tersebut memiliki konsesi seluas 29.429 hektare dengan areal terbakar mencapai 48,57 hektare.

“Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” katanya.

Sementara areal terbakar paling luas berada di konsesi PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Dari luas konsesi 15.336 hektare, tercatat sebanyak 531 hektare arealnya terbakar.

Selain membekukan izin usaha, Kemenhut mewajibkan ketiga perusahaan melakukan pemulihan ekosistem atau lingkungan pada areal terdampak. Proses penanganan juga tidak berhenti pada sanksi administratif apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.