Wow….. Ratusan Mahasiswa jadi Tersangka Palsukan Syarat Untuk Dapat Beasiswa Tahun 2017

0 205

 

ACEH, Derakpost.com- Ratusan orang mahasiswa di Provinsi Aceh, terancam jadi tersangka atas dugaan pemalsuan berkas surat keterangan tak mampu ini sebagai syarat mendapatkan beasiswa yang diterima tahun 2017. Hal itu yang sesuai pernyataan Ditreskrimsus Polda Aceh

“Sekitar 400 orang mahasiswa sebagai penerima beasiswa dinilai tidak sesuai memenuhi syarat. Para mahasiswa, itu sebenarnya mengetahui bahwa mereka tidak berhak untuk menerima beasiswa karena mampu secara ekonomi. Namun mereka dengan sengaja membuat surat keterangan tidak mampu,” kata Kombes Pol Winardy Kabid Humas Polda Aceh.

Disebutkan dia, hal itu sesuai informasi keterangan yang diperoleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, bahwa para mahasiswa tersebut mengetahui kalau mereka tidak berhak menerima. Namun mereka dengan sengaja membuat surat keterangan tidak mampu. Ada sebanyak 400 lebih mahasiswa melakukan tindak pemalsuan dokumen persyaratan itu.

Berdasarkan itu, sambungnya, pihaknya mahasiswa dalam halnya pengembalian dana beasiswa akan membantu diketika dilakukan gelar perkara. Hal mahasiswa mengembalikan dana beasiswa, artinya tidak ada unsur merugikan negara. Tapi, dengan kata lain mahasiswa yang telah kembalikan dana beasiswa, tidak dapat ditetapkannya itu sebagai tersangka.

“Terhadap kasus ada dugaanya korupsi beasiswa harus ada beberapa prosedur harus kita lalui, terutama harus lakukan gelar perkara untuk menaikanya status sesorang menjadi tersangka. Di dalam gelar perkara mahasiswa. Berarti unsur kerugian negara menjadi tidak ada. Dan dalam pidana kita sebutkan, kalau tidak ada salah unsur tidak terpenuhi,” ungkap Winardy dilansir cnnindonesia.

Diketahui, bahwa Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. dengan Direktur Korsup KPK dan tim, menyepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Tetapi para mahasiswa ini sadar dan mengetahui bahwa dirinya tidak layak menerima dana beasiswa.

Dalam hal ini, salah satu syarat untuk penerima mahasiswa adalah berasal dari keluarga tidak mampu. Berdasar keterangan yang diperoleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, ujar Winardy, para mahasiswa sebenarnya sadar dan tahu bahwasa mereka tidak ada berhak menerima beasiswa itu karena mampu secara ekonomi. Ini jadi pelanggaran.

Kesempatan itu, Winardy mengatakan, para mahasiswa tetap membuat surat miskin dari Kepala Desa (Kades) untuk memenuhi syarat didalam memperoleh beasiswa. “Mereka itu tau tidak masuk syarat menerima beasiswa, karena hal mampu secara ekonomi. Tapi, mereka tetap membuat surat miskin itu dibuat Kades. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana,” sebut Sony Sonjaya.

Akibat pemberian dana beasiswa yang tidak sesuai sasaran, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar. Ia masih mengimbau mahasiswa yang berpotensi itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaanya tindak pidana korupsi beasiswa untuk segera mengembalikan dana beasiswa yang diperoleh.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Aceh ini tetap fokus terhadap delik utama pelaku lainya diduga memang terlibat di kasus korupsi beasiswa Aceh tahun 2017. “Ya, kita fokus ini tetap delik utama terhadap tersangka lainnya yang memang terlibat dalan kasus dugaaan korupsi. Dalam ini,
Polda Aceh akan lakukan gelar perkara terhadap kasus korupsi beasiswa yang bersumber dari dana Otsus 2017, yakni sebesar Rp22,3 milliar,” katanya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.