Wow…. Jaksa Agung BurhanuddinLarang Jajaran untuk Tersangkakan Kepala Desa

0 87

DERAKPOST.COM – Teguran, diberi kepada jajarannya agar dengan tidak sembarangan menetapkan kepala desa ini untuk sebagai tersangka. Hal ini, disampaikan oleh Jaksa Agung  Burhanuddin.

“Saya mengharapkan, dan saya juga minta kepada seluruh aparat kejaksaan, ini sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi kepada aparat desa. Saya tidak akan bangga, jikalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” ujar Burhanuddin, dalam acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, hari Ahad.

Dikutip dari laman Kompas. Burhanuddin mengatakan, para kepala desa dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan hal administrasi pemerintahan. Menurutnya, para kepala desa adalah orang-orang yang sebelumnya sama sekali tidak mengetahui akan hal ha pertanggungjawaban keuangan, dan tidak tahu apa-apa.

“Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu,” ujar dia.

Burhanuddin menyampaikan, jika sampai ada penyimpangan dana desa oleh kepala desa, para jaksa di daerah wajib melakukan pembinaan. Sebab sebutnya, jika memang ingin meminta pertanggungjawaban, yang harusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah pihaknya dinas pemerintahan desa di kabupaten.

“Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin kembali mengingatkan para jaksa juga harus menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Namun ini jika memang ternyata dana desanya disalahgunakan untuk nikah lagi, barulah si kepala desa boleh ditindak.

“Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan. Tapi, kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” imbuhnya. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.