Wow…. Dua Orang Mantan Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru Ini Simpan 63 Kg Ganja di Atap Gedung Kampus

0 68

DERAKPOST.COM – Seyogyanya, kampus ini menjadi tempat para intelektual, tetapi hal kenyataannya berbeda di Kampus UIN Suska Pekanbaru. Sebab diketahui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil megagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering ini yang seberat 63 kilogram.

Dua orang tersangka berinisial RS serta S, merupakan mantan mahasiswa, ditangkap saat hendak mengirim paket ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Pekanbaru. Hal itu, bermula dari informasi masyarakat pada Agustus 2025, mengenai adanya dugaan pengiriman ganja kering melalui ekspedisi Indah Cargo, berada di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru.

BNNP Riau mengungkap peredaran ganja kering dalam jumlah besar itu melibatkan dua mantan mahasiswa. Ada 63 kilogram (Kg) ganja kering ini ditemukan tersimpan rapi di dalam kardus dan karung, sebagian juga disembunyikan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Kampus UIN Suska Riau. Kedua pelaku, yaitu RS dan S dibekuk hari Jumat.

Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat itu. Bahwa ada hal pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi tersebut. Dan menindaklanjuti laporan, maka kata Kabid Berantas di BNNP Riau Kombes CP Sinaga memerintahkan tim dipimpin oleh Kombes Berliando melakukan langkah pengintaian.
Maka itu, tepat pukul 09.40 WIB, petugas memergoki RS dan S.

“Pada hari Jumat (8/8/2025) pagi, tim dari BNNP Riau, yang dipimpin Penyidik Madya Kombes Pol Berliando melakukan langkah pengintaian di lokasi. Petugas, koordinasi dengan pihak Indah Cargo tersebut hingga akhirnya mengamankan RS dan S beserta satu kardus ini, yang berisi 23 paket ganja kering dibungkus lakban cokelat itu untuk dikirim,” ujar CP Sinaga.

Disebutkan dia, diketahui hasil interogasi mengungkap, kedua tersangka itu masih menyimpan ganja lainnya di Gedung PKM UIN Suska Riau. Tim BNNP Riau bergerak ke lokasi itu dan menemukan dua kardus berisi 40 paket dan 10 paket ganja kering disembunyikan di atap gedung. Dalam hal ini, sambungnya, RS mengaku menerima 70 bungkus ganja kering.

“Dari pemeriksaan, RS mengaku menerima 70 bungkus ganja kering. Hal itu, diketahui yang berasal dari Panyabungan, Sumatera Utara, pada 7 Agustus 2025, atas perintah A dan M. Barang itu, dikirim ke Tangerang Selatan, Palembang. RS mengaku memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan yang  aman. Sementara, S berperan membantu penyimpanan,” katanya.

Kombes CP Sinaga juga menjelaskan, hal yang perlu diketahui bahwa kampus bukan tempat bagi peredaran narkoba. Diketahui, kampus adalah tempat lahir para generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari dijadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan juga terbebas dari narkoba. Bersama, bisa wujudkan Kampus Bersinar jadi kebanggaan. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.