Wow… Aset Pejabat yang Tak Tercantum di LHKPN, Diusulkan KPK untuk Dirampas

0 59

DERAKPOST.COM – Aset pejabat yang tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sekarang ini diusulkanya Wakil Ketua (Waka) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bisa dirampas negara.

Hal itu seperti disampaikan Johanis Tanak, kepada wartawan di Jakarta. Dia menyebut pihaknya usulkan agar didalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana memberikan langkah kewenangan kepada negara itu merampas aset penyelenggara negara.

Usulan ini disampaikan sebagai hal upaya mendorong kepatuhan pelaporan kekayaan yang benar. “Seseorang melaporkan halnya LHKPN, dan ternyata kekayaan sesungguh melampaui batas dilaporkannya di LHKPN, maka berhak dirampas,” ujarnya .

Dikutip dari laman Republika. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar para penyelenggara negara memiliki kewajibanya melaporkan LHKPN namun tidak melakukannya, maka negara dapat langsung merampas harta kekayaannya.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Mekanisme Keberatan dan Tujuan Kepatuhan

Tanak juga mengusulkan adanya mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang merasa keberatan dengan upaya perampasan aset oleh negara. Usulan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memastikan setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya menegaskan.

Nomenklatur Perampasan Dinilai Tepat

Dalam kesempatan yang sama, Johanis Tanak mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. Ia menilai istilah ‘perampasan’ itu lazim diguna dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

Ia mencontohkan, salah satunya adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.