Wako Dumai Paisal Sebut UMK 2025 yakni Rp4.100.000, Perusahaan Harus Taati

0 125

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, Pemprov Riau sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ini berdasarkan SK‎ Gubernur Riau kpts.3777/XII/2024 tentang UMK di Provinsi Riau tahun 2025 tertanggal 17 Desember 2024.

Dari sebanyak 12 kabupaten/kota se Riau ini, diketahui untuk tahun 2025 ini, bahwa UMK Kota Dumai kembali tercatat tertinggi di Riau, yakni Rp4.118.669,61. Maka dalam hal ini, pihak perusahaan diminta mentaati akan hal peraturanya tentang Pengupahan dan membayarkan upah sesuai ketentuan berlaku.

Walikota Dumai, H Paisal berharap seluruh perusahaan di Kota Dumai mematuhi peraturan tentang Pengupahan dan membayarkan upah sesuai UMK Dumai 2025 yaitu sebesar Rp4.118.669,61.

Sebelummya, Pemko Dumai melalui Disnakertrans Kota Dumai bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati besaran UMK 2025 sebesar Rp4.118.669,61 atau mengalami kenaikan sebesar Rp251.374,20 dari UMK 2024 Rp3.867.295,41.

“UMK Dumai tertinggi di Riau, tentunya ini sudah melalui mekanisme dan acuan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diterapkan di 2025 ini,” kata Paisal, Kamis (2/1/2025).

“Kita berharap ini tak hanya sebagai angka saja, namun benar benar diterapkan dilapangan dan perusahaan-perusahan yang ada di kota Dumai harus mentaati aturan tersebut dan wajib menerapkannya di 2025,” sambungnya.

Paisal meminta semua perusahaan harus ‎berkomitmen untuk mentaati SK‎ Gubernur Riau nomor: kpts.3777/XII/2024 tentang UMK di Provinsi Riau tahun 2025 tertanggal 17 Desember 2024.

Dirinya berharap, dengan telah ditetapkanya UMK Dumai, bisa berdampak kepada peningkatan ekonomi Kota Dumai, dengan begitu kesejahteraan masyarakat Dumai, bisa terangkat.

Paisal berharap kenaikan UMK ini, tidak dibarengi dengan kenaikan harga harga kebutuhan pokok masyarakat, karena akan berdampak ‎kepada perekonomian masyarakat.

“Kita berharap pusat perbelanjaan tidak ikut ikutan meningkatkan harga, dan saya minta Dinas terkait bisa mengontrol atau mengawasi harga harga di pasaran,” ‎harapnya.

Sementara, Kadisnakertrans Kota Dumai, Satrio Wibowo mengungkapkan, tahun 2024, UMK Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp 3.867.295,41. Untuk di tahun 2025, terjadi kenaikan sebesar Rp 251.374,20 atau secara persentase 6,5 persen, sehingga UMK Kota Dumai yang ditetapkan untuk tahun 2025 yakni sebesar Rp4.118.669,61.

“Dengan angka Rp4.118.669,61 maka Kota Dumai merupakan daerah UMK tertinggi di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Dijelaskanya, kenaikan UMK ini berpedoman pada Permenaker RI nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 pasal 5 ayat 1 dengan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui rumus UMK 2025 sama dengan UMK 2024 ditambah Nilai Kenaikan UMK 2025.

“Dirinya berharap seluruh perusahaan yang ada di Dumai bisa menjadi patokan dalam membayar gaji karyawaannya di 2025 ini,” pungkasnya.  (Fauzy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.