DERAKPOST.COM – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026) guna berkonsultasi mengenai transparansi dokumen belanja negara tersebut. Yaitu terkait proses lelang dan kontrak pengadaan barang bernilai puluhan miliar di Kementerian Sosial.
Artinya kini menjadi fokus mitigasi tata kelola anggaran pemerintah. Fokus utama pertemuan menyinggung alokasi sepatu sekolah rakyat senilai Rp 27 miliar. Proyek berbiaya besar ini dipastikan merupakan realisasi kontrak tahun 2025 yang telah tuntas dieksekusi, bukan bagian dari proses tender tahun berjalan.
“Yang untuk sepatu lapangan itu memang nilainya sekitar Rp 27 M dan itu sudah dilaksanakan tahun 2025, sementara yang 2026 belum dilakukan lelang,” ujar Menteri Sosial, Saifullah Yusuf dikutip dari laman Detik.
Menyikapi tren lonjakan nilai pagu dari tahun ke tahun, kementerian ini sangat berhati-hati dalam merancang kontrak baru. Opsi pelibatan instansi eksternal sebagai pengelola tender barang dan jasa turut dibahas secara detail bersama komisi antirasuah.
“Karena anggaran makin tahun makin meningkat dan peningkatannya bisa jadi makin tajam, kami telah meminta nasihat apakah mungkin pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh instansi lain lewat agen-agen pengadaan yang dimungkinkan oleh undang-undang,” ungkapnya.
Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam penyusunan dokumen perencanaan diklaim telah melewati mekanisme ketat. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama kelompok kerja (pokja) menyusun batas anggaran berdasarkan pantauan pasar melalui e-katalog maupun e-commerce, hingga pelibatan pandangan tenaga ahli.
“Biasanya itu harganya lebih murah daripada harga perkiraan sendiri, dan tentu saat menentukan harga perkiraan sendiri itu ada survei di lapangan, meskipun melihat e-katalog, melihat e-commerce, juga meminta pendapat ahli,” paparnya.
Pemaparan ini sekaligus mempertegas keterangan resmi di Gedung Kemensos, Selasa (5/5/2026). Dokumen kontrak tahun lalu mencatat tujuh jenis pengadaan berbeda, dengan pagu tertinggi Rp 700 ribu untuk sepatu PDL dan terendah Rp 500 ribu khusus sepatu harian. Seluruh nilai realisasi kontrak dipastikan berada di bawah batas maksimal dan barang sudah terdistribusi langsung kepada penerima manfaat. (Dairul