Waduh….. Dituntut Jaksa KPK Lima Tahun, Hak Politik Fadia Arafiq Itu Ikut Dicabut

0 54

DERAKPOST.COM – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq tersandung kasus hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menuntut Bupati Pekalongan nonaktif itu lima tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,69 miliar. Jaksa juga minta hakim mencabut hak politik tersangka.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Fadia berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih, dalam pemilihan yang diadakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata JPU dari KPK, Agus Subagya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026).

Dikutip dari laman Detik. Ia juga menuntut hakim menyatakan Fadia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf i nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 12 B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, itu diganti dengan pidana penjara selama 90 hari. Jatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp 2,69 miliar,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

Untuk dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan,” kata JPU dari KPK, Agus Subagya, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.