DERAKPOST.COM – Hal menghormati umat muslim menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 H, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mewajibkan semua tempat hiburan agar ditutup. Hal itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati.
SE Nomor 400/KESRA/1/030, yakni tentang Panduan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M ini tercantum dengan jelas poin 4. Bagi pengelola hotel dan pihak lain menyelenggarakan tempat hiburan malam. Seperti hal karaoke, cafe, pujasera, tempat sediakan menyediakan minuman berakohol, bilyar, panti pijat, arena permainan dan juga warnet. Itu ditutup total selama bulan suci Ramadhan.
Namun kenyataanya, dalam yang dihimpun dilapangan ada terdapat sejumlah Hiburan malam seperti pujasera, tetap beroperasi seperti biasa. Padahal jelas sudah ada SE diterbitkan Bupati Meranti. Artinya,tempat usaha demikian itu tidak mengindahkan SE Bupati Meranti tersebut dan juga Instruksi Kapolda Riau.
“Hiburan malam ini tetap ada buka seperti biasanya pak. Namun untuk di malam hari ini, hanya beberapa tempat dibuka. Kalau bapak mau bukti, apa yang saya bilang ini. Coba bapak datang itu kesana, cek sendiri nanti bapak akan nampak dengan hal yang saya ucapkan,” sebut salah seorang warga tak sedia disebutkan namanya.
Lebih lanjut, dia juga berharap pemerintah daerah serta penegak hukum dapat segera melakukan tindakan. Tentunya, didalam hal ini jangan segan-segan untuk cabut izinnya jika terbukti sudah melakukan pelanggaran. Karena diketahui katanya, banyak sekali itu disana kegiatan maksiat. Yaitu operasional mereka di hari biasanya sudah melanggar aturan.
“Mohon pak Bupati Meranti, untuk segera memerintahkan jajaran melakukan tindak, dan yang bandel itu tidak mentaati aturan cabut saja izinnya, dikarena banyak sekali disana kegiatan maksiat. Saat operasional mereka pada hari biasanya pun melanggar aturan yang berlaku. Saya berharap untuk selalu ada razia secara berkala penertiban hiburan malam,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memerintahkan agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) itu untuk tutup selama bulan suci Ramadhan. Hal itu dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa. Bahkan, disebutkan Kapolda Riau ini, telah meneruskan kepada jajarannya untuk menutup THM tersebut di Bumi Lancang Kuning.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolresta Pekanbaru serta Kapolres se -Riau berserta jajaran agar menutup seluruh THM selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah,” ujar M. Iqbal Selasa, (5/3/2024), disaat melakukan pemusnahanya barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Mapolda Riau, Pekanbaru. (Tan)