Tak Pakai Masker, Warga Gangsal Mesti Bersih Bersih
MP, RENGAT — Beberapa warga Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu) tak keberatan diberikan sanksi bersih bersih pekarangan di lokasi mereka terjaring tidak memakai masker.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melaui PS Paur Humas Polres Aipda Misran, Jumat (9/10/2020) siang, menyebutkan sama seperti razia di kecamatan kecamatan lainnya, bagi warga yang terbukti melanggar Protokoler Kesehatan, seperti tidak pakai masker dan berkerumun akan dikenakan sanksi.
”Sanksi itu mulai dari berbentuk teguran secara lisan hingga sanksi sosial. membersihkandi sekitar lokasi mereka terjaring,” ucap Misran.
Warga Gansal yang terjaring razia yustisi yang digelar Tim Pemburu Teking COVID-19 Kecamatan Batang Gansal sedang ngopi di sejumlah warung minum atau kedai kopi di Desa Seberida.
Penindakan terhadap warga yang masih membandel terhadap Protokol Kesehatan ini berpedoman pada Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang Protokoler kesehatan. Razia itu sendiri dikuti personel Polsek Gansal, personel TNI Batang Gansal dan Satpol PP Batang Gansal. *