Tak Pakai Masker, 12 Warga Pekanbaru Dihukum Bersihkan Jalan
MP, PEKANBARU – Sebanyak 12 warga Kota Pekanbaru terpaksa menjalani sanksi sosial berupa membersihkan pinggir jalan atau trotoar kerana terjaring lebih dari sekali tidak menggunakan masker.
Pengendali Operasi Yustisi Pemburu Teking 2020 Iptu Emir Maharto Bustaroza yang memimpin razia masker di di persimpangan Jalan Riau, persisnya di depan Jalan Bandung Pekanbaru, Selasa( 6/10/2020) pagi, membenarkan pihaknya terpaksa memberikan sanksi sosial. Mereka yang terjaring ini sudah lebih dari sekali terjaring Satgas Pemburu Teking COVID-19.
Ditambahkan, sanksi tersebut sesuai dengan Perwako Pekanbaru nomor 160 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). PSBM ini sejak 1 Oktober 2020 sudah diperluas di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, seperti Kecamatan Tampan, Bukit Raya, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki.
”Kita melaksanakan penegakan hukum ini terkait dengan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19,” kata Emir lagi.
Dalam operasi tersebut, tidak hanya personil Polresta Pekanbaru tetapi ikut dalam tim gabungan tersebut personil dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kota Pekanbaru. Di samping sanksi sosial, tambah Emir, Satgas juga memberikan edukasi bagi warga yang baru sekali terjaring razia.
”Kami menghimbau kepada masyarakat kerjasamanya. Patuhi Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19,” tandasnya. *