DERAKPOST.COM – Sunaryo didalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis, Senin (11/5/2026) itu yang dihadiri Sekda Provinsi Riau Syahrial Abdi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Diketahui, bahwa Ranperda adalah inisiatif DPRD Riau, yang telah diusulkan sejak tiga tahun lalu. Nota pengantar Ranperda, yang dibacakanya Sunaryo selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Dibaca ini
dalam rapat paripurna.
Menurut Sunaryo, tanah ulayat merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau. Keberadaannya tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang melekat kuat dalam sistem kehidupan masyarakat adat.
Namun demikian, ujarnya pada praktiknya, pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat seringkali menghadapi berbagai permasalahan, baik dari sisi pengakuan hukum, konflik kepentingan, maupun ketidakseimbangan dalam pemanfaatannya.
Seiring dengan dinamika pembangunan dan meningkatnya kebutuhan akan lahan, eksistensi tanah ulayat semakin mehadapi tantangan yang kompleks. Oleh karena itu, kata Sunaryo, diperlukan suatu instrumen hukum daerah yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta pengaturan yang adil terhadap tanah ulayat beserta pemanfaatannya.
Dijelaskan Sunaryo, Ranperda ini disusun dengan beberapa tujuan utama, antara lain: Memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Riau; Mengatur tata cara pemanfaatan tanah ulayat secara adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat adat;
Mencegah dan meminimalisir konflik yang berkaitan dengan halnya penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat; Mendorong sinergi antara kepentingan pembangunan daerah dengan pelestarian nilai-nilai adat dan kearifan lokal; dan Penetapan kedudukan, jenis, kepemilikan dan fungsi tanah ulayat.
Dikatakan, tanah ulayat sebagai identitas kolektif masyarakat hukum adat di Provinsi Riau yang keberadaannya tidak hanya berfungsi sebagai sumber penghidupan, tetapi juga sebagai simbol kedaulatan adat dan kesinambungan nilai-nilai budaya. Oleh karena itu, keberadaan tanah ulayat harus ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pembangunan daerah.
Dalam perspektif yuridis, katanya, pengakuan terhadap tanah ulayat telah mendapatkan landasan dalam konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Namun demikian, implementasi di daerah masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal harmonisasi antara kepentingan investasi, pembangunan, dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan di Provinsi Riau, tekanan terhadap tanah ulayat semakin besar. Hal ini ditandai dengan meningkatnya alih fungsi lahan, masuknya investasi skala besar, serta potensi konflik antara masyarakat adat dengan pihak lain, baik pemerintah maupun swasta. Kondisi ini memerlukan pengaturan yang jelas dan tegas melalui Peraturan Daerah.
”Rancangan Peraturan Daerah ini hadir sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan tersebut, dengan memberikan kepastian hukum terhadap status tanah ulayat, yang sekaligus mengatur halnya mekanisme pemanfaatannya agar tetap berkeadilan dan berkelanjutan. Pengaturan ini diharapkan mampu menjadi instrumen pencegahan konflik sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat adat,” paparnya.
Lebih lanjut, Politisi dari PAN ini menyebut, Ranperda ini juga mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat hukum adat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tanah ulayat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak mengabaikan hak-hak tradisional dan aspirasi masyarakat setempat.
Dalam aspek pemanfaatan, Ranperda ini mengatur bahwa setiap kerja sama dengan pihak ketiga harus dilakukan secara transparan, adil, dan menguntungkan masyarakat hukum adat. Mekanisme persetujuan, pembagian manfaat, serta perlindungan terhadap lingkungan menjadi bagian penting yang diatur dalam Ranperda ini.
Selanjutnya, Ranperda ini juga memberikan penekanan pada pentingnya penegasan batas wilayah tanah ulayat sebagai langkah preventif dalam mencegah sengketa. Penetapan ini dilakukan melalui proses identifikasi, verifikasi, dan validasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam hal penyelesaian sengketa, Ranperda ini mengedepankan pendekatan musyawarah dan kearifan lokal sebagai langkah awal, sebelum menempuh jalur hukum formal. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan sosial serta menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat. (Dairul)