SPBU 24.316.91 Desa G1 Mataram Tugumulyo Musirawas jual BBM Solar Subsidi di atas HET

0 23

SPBU 24.316.91 Desa G1 Mataram Tugumulyo Musirawas jual BBM Solar Subsidi di atas HET

 

DERAKPOST.COM – Pertamina akan beri sanksi apabila ada kedapatan SPBU jual BBM bersubsidi di atas HET, karena memang tidak boleh menjual BBM jenis solar bersubsidi di atas harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

PT Pertamina (Persero) Wilayah Sumatera Selatan akan memberikan sanksi tegas kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku, di atas harga eceran tertinggi (HET), seperti yang diduga dilakukan oleh salah satu SPBU di desa G1 Mataram kecamatan Tugu Mulyo kabupaten Musirawas.

“Sangksinya mulai dari surat teguran, skorsing, sampai PHU (pemutusan hubungan usaha) atau tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU.

Apalagi kalau mereka (SPBU) memang terbukti benar-benar menjual BBM bersubsidi dengan harga di atas harga HET sesuai Keppres, maka akan langsung ditindak tegas, bahkan bukan tidak mungkin akan dilakukan pencabutan izin permanen.

“Sanksi itu, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi kalau sudah ada vonis resmi dari pihak aparat penegak hukum.

Dari hasil investigasi sementara, pihak SPBU kedapatan menjual solar bersubsidi Rp 10.000/liter dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 6.800/liter, sehingga diduga SPBU Desa G1 Mataram dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp 3.200/liter kepada para spekulan atau para pengecer yang kemudian dijual kembali dengan harga di atas itu lagi.

Terungkapnya kasus itu, berawal dengan awak media berhasil menemui beberapa pengendara yang memodifikasi kendaraan jenis kijang , praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menyasar kendaraan angkutan barang, yang sering mengisi BBM jenis solar dalam jumlah besar, para sopir mengaku terpaksa membeli karena keterbatasan akses ke SPBU lain serta tuntutan operasional yang tidak bisa ditunda.

Hasil investigasi awak media , berhasil mendapatkan informasi dari warga sekitar menyebutkan , pihak SPBU G1 Mataram ini, sering beroperasi sampai larut malam harga penjualannya juga berbeda, kalau siang harga solar dijual Rp 6.800/liter , namun jika malam hari harga solar meroket mencapai Rp10.000/liter , ujarnya.

Yang jadi pertanyaan , apa beda harga siang sama harga malam yah , atau jangan-jangan ada sesuatu yang terselubung dibalik kegiatan di SPBU G1 Mataram Tugumulyo ini.

Lebih lanjut dirinya menerangkan “Modus dari pemburu solar subsidi tersebut , yakni menyulap atau memodifikasi tangki kendaraannya lalu menyiapkan drum plastik atau dirijen untuk menampung BBM yang mereka beli di SPBU 24.316.91 desa G1 Mataram kecamatan Tugu Mulyo tersebut ,terangnya.

Selanjutnya para penampung ini menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi itu melalui kios-kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Musirawas dan sekitarnya, tutupnya

Dengan mengantongi beberapa bukti dan dari laporan warga , kegiatan ilegal ini , akan segera kamo laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, aktivitas ilegal yang sudah dilakukan oleh pihak SPBU 24.316.91 desa G1 Mataram Tugumulyo.

Dengan ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kegiatan ilegal SPBU 24.316.91 desa G1 Mataram Tugumulyo, jangan terkesan tutup mata dengan adanya kegiatan yang sudah jelas-jelas kangkangi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dan segera menertipkan SPBU tersebut.

Karena ini sudah jelas bertentangan dengan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksiaml Rp 60 miliar.

(TIM INVESTIGASI)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.