Soal Transisi Pengelolaan 133 Ruko pada Sukaramai Trade Center (STC) di Jalan Sudirman, Ini Kata Wako Pekanbaru
DERAKPOST.COM – Sebelumnya, ratusan pedagang di kawasanya Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman, mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru. Yang menuntut Pemko Pekanbaru ini mengembalikan Hak Guna bangunan (HGB) 133 unit ruko, yang masa berlakunya berakhir pada 2026.
Dimana ratusan dari pedagang itu datang, hari Senin (3/8/2026), membawa berbagai spanduk serta poster berisikanya tuntutan agar Pemko Pekanbaru itu mengembalikan hak HGB 133 unit ruko berada di kawasan Pasar Induk STC. Yakni, membicara terkait transisi pengelolaan ratusan ruko berada di kawasan STC Jalan Jendral Sudirman.
Terkait pada aksi itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho ini, akhirnya angkat bicara terkait dalam polemik pengelolaan 133 unit ruko di area kawasan STC. Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak memilik kewenangan bisa memperpanjang HGB yang telah berakhir. Ini disampaikanya menjawab hal aksi ratusan pedagang
Agung juga menjelaskan bahwa ruko-ruko di kawasan STC sudah resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru yang juga setelah habis masa kerjasama ini dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) yaitu antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan beserta Pemko Pekanbaru yang berakhir itu pada Februari 2026.
“Saya memahami betul harapan dari para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB itu dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya sudah jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan,” ujar Agung, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, kawasan STC yang dibangun melalui skema BGS, yakni dari pemerintah memberikan hak kepada pihak ketiga yang untuk membangun dan memanfaatkan hal aset daerah dalam jangka waktu 25 tahun.
Setelah masa kerja sama berakhir, seluruh bangunan beserta asetnya itu yang secara otomatis kembali menjadi milik Pemko
Dikarena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang. “Dan yang masih dimungkinkan itu, sesuai ketentuan adalah mekanisme kerja sama pemanfaatan atau sewa,” jelasnya. Agung juga menepis akan anggapan bahwa besaran nilai pada sewa ditentukan oleh pemerintah daerah.
Ia menegaskan, nilai tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ini sebagai lembaga independen. Sebab ujanya, nilai sewanya bukan ditentukan oleh Wali Kota ataupun Pemko Pekanbaru yang tidak ada memilik kewenangan menetapkanya tarif di bawah hasil penilaian KJPP.
Dia menambahkan, perjanjian kerja sama pembangunan STC dibuat sekitar 25 tahun lalu, yakni jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wako Pekanbaru. Oleh karena itu, pemerintah disaat ini hanya untuk jalankan ketentuan itu telah diatur dalam perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
“Tugas kami hari ini menyelesaikannya hal dengan sebaik-baiknya, tetap juga berpihak kepada masyarakat. Namun dengan tetap mematuh akan aturan yang berlaku,” tegas Agung. Meski demikian, ia mengaku tetap terbuka apabila ada terdapat dasar hukum yang sah memungkinkan perpanjangannya HGB tersebut. (Ferry)