Soal Rekomendasi Pencabutan Izin dari Bupati Kuansing, Pihak PT Wana Sari Nusantara Buka Suara

0 57

DERAKPOST.COM – Saat ini, PT Wana Sari Nusantara (WSN) buka suara soal adanya  rekomendasi pencabutan izin dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Pasca Bupati (Kuansing Suhardiman Amby menerbitkan rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) dan juga perizinan berusaha dari PT WSN kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian RI itu, mendapat tanggapan pihak perusahaan.

Humas PT WSN Apis kepada wartawan, mengaku perlu meluruskan polemik yang ada mengenai rekomendasi pencabutan IUP WSN. Katanya, ini sebagai informasi dan meluruskan permasalahan.

“Sebagai informasi dan untuk meluruskan polemik yang ada, Pemerintah Pusat telah memberi tanggapan yang pada pokoknya tidak sejalan dengan halnya rekomendasi pencabutan izin sebelumnya diajukan oleh  Pemkab Kuansing,” sebutnnya

Dikutip dari laman Cakaplah. Hal itu sebut dia, bisa ditanyakan langsung atau halnya dikonfirmasi pada pihak Dinas Perkebunan tersebut. Kalau PT WSN, sebut Apis, selalu terbuka terhadap proses evaluasi maupun pembinaan dari pemerintah.

Dan apabila melanggar aturan, katanya, harus ditindak. Namun jangan terkesan mencari-cari kesalahan kepada perusahaan yang terus berusaha mematuhi aturan.

“Jika memang ada melanggar perusahaan manapun yang melanggar aturan, tentu harus ditindak. Tetapi jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan-perusahaan yang berusaha patuh justru seolah-olah terus dicari-cari kesalahannya,” katanya.

Ia berharap agar semua diberlakukan secara adil. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Apalagi di PT Wanasari Nusantara tidak terlepas keberadaannya dengan masyarakat setempat.

“Kami tidak berharap ada tekanan opini ataupun narasi yang dibangun tanpa dasar hukum yang kuat, yang justru berpotensi memicu konflik sosial di lapangan, dan merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas ekonomi perusahaan,” harap Apis.

Ke depan, PT. WSN berharap pula agar memahami secara obyektif. Sehingga, diharap Apis, tidak ada nuansa lain dalam persoalan ini.

“Semoga isu ini tidak ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi maupun agenda kelompok dengan memanfaatkan sentimen masyarakat,” harapnya lagi.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby secara resmi telah menyampaikan surat usulan rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) dan perizinan berusaha PT WSN yang beroperasi di wilayah Singingi Hilir dan Singingi kepada Mentri Pertanian RI, Amran Sulaiman. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.