Soal Pencabutan Artikel Opini Detik.Com, Ini Sorotan Dewan Pers

0 65

DERAKPOST.COM – Pihak dari Dewan Pers menanggapi pencabutan salah satu artikel opini yang sebelumnya sempat dimuat di laman Detikcom pada Kamis (22/5/2025). Pencabutan tulisan inipun sekarang ramai diperbincangkan di media sosial.

Warganet pengguna X (Twitter), Jumat (23/5/2025) malam, membincangkan pencabutan artikel kolom berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”, Kamis pagi. “Redaksi menghapus tulisan ini atas rekomendasi Dewan Pers, dan demi keselamatan penulisnya. Harap maklum,” bunyi keterangan penurunan artikel tersebut.

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip keterangan ini, Sabtu (24/5/2025) sore. Pada Kamis petang, pihak redaksi setempat mengganti keterangan penurunan opini dengan keterangan, “Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri.” dikutip dari laman kompas.

Tanggapan Dewan Pers Ketua Dewan Pers Komaruddin menegaskan, pencabutan berita merupakan kewenangan redaksi media, namun harus dilakukan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.

“Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Komaruddin, dalam keterangan tertulis, Sabtu.

“Namun, setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media,” ucap dia.

Komaruddin juga menyampaikan, Dewan Pers membantah mengeluarkan rekomendasi atau permintaan apa pun kepada redaksi Detikcom terkait pencabutan artikel tersebut. Baca berita tanpa iklan.

“Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detikcom untuk mencabut artikel opini tersebut,” ujar dia. Meski demikian, Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis opini yang artikelnya diturunkan dan tengah memverifikasi laporan itu. “Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya,” kata Komaruddin.

Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, Dewan Pers tetap konsisten menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam regulasi nasional. “Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Komaruddin.

Dewan Pers kecam dugaan intimidasi Terkait informasi adanya dugaan tekanan terhadap penulis, Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi tersebut dan mendesak semua pihak untuk menjaga ruang demokrasi.

“Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detikcom. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” ucap dia. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.