Adanya Aktivitas Cut and Fill di Batam Disorot, Dipertanyakan Fungsi Pengawasan dari Instansi Terkait
DERAKPOST.COM – Aktivitas pemotongan dan pengerukan lahan (cut and fill) dengan berskala besar, diduga berlangsung tanpa kelengkapan izin dari pihak di Kota Batam Kepulauan Riau. Hal itu, menjadi sorotan publik.
Kegiatan tersebut terpantau berlangsung di Jalan Ponegoro, tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Tamiang, dengan menggunakan sedikitnya tiga unit alat berat excavator yang beroperasi secara terbuka siang dan malam.
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan proyek, keterangan perizinan, maupun informasi resmi terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan. Padahal, cut and fill dalam skala besar merupakan aktivitas yang secara nasional diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, tata ruang, serta keselamatan masyarakat.
Dikutip dari laman Suluhnusantaranewrs. Diketahui secara hukum, kalau kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan, baik berupa AMDAL maupun UKL-UPL. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Selain itu, pemanfaatan dan perubahan kontur lahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan kesesuaian antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah.
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dapat berujung pada sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Lebih jauh, Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan ini menjadi relevan apabila aktivitas cut and fill dilakukan tanpa izin dan terbukti menimbulkan dampak lingkungan.
Berlangsungnya aktivitas alat berat secara terbuka di lokasi strategis memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan negara, khususnya oleh BP Batam, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Publik mempertanyakan bagaimana kegiatan berskala besar tersebut dapat berlangsung tanpa kejelasan legalitas, sementara sistem pengawasan seharusnya dilakukan secara preventif dan berkelanjutan.
Sejumlah pengamat menilai, apabila fungsi pengawasan berjalan optimal, aktivitas tersebut semestinya telah terdeteksi dan dihentikan sejak awal. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian pengawasan atau lemahnya koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum lingkungan dan tata ruang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam, maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan, kelengkapan persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Ketidakjelasan ini menimbulkan persepsi adanya pembiaran, meskipun dugaan tersebut tetap memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari otoritas berwenang. Kasus ini dinilai mencerminkan tantangan penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya di wilayah dengan aktivitas pembangunan tinggi.
Masyarakat mendesak agar dilakukan penghentian sementara kegiatan, audit menyeluruh terhadap perizinan, serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel guna mencegah potensi kerusakan lingkungan dan menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari kontrol sosial, dengan kedepankan kepentingan publik serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, aparat penegak hukum, maupun pihak pelaksana kegiatan untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait pemberitaan ini. (Redaksi)