Soal Kepastian Hukum Tanah Milik Warga, Ketua KNPI Riau Minta Kades Kubang Jaya Tarmizi untuk Serius
DERAKPOST.COM – Kepala Desa (Kades) Kubang Jaya, H Tarmizi HB, jadi sorotan. Hal itu, disebab persulit urusanya warga atau masyarakat setempat. Hal itu, yang dikarenakanmya terkait dengan kepastian hukum. Yakni atas Legalitas Hukum Surat Tanah milik Drs Morlan Simanjuntak SH.
Sorotan pada Kades Kubang Jaya, seperti dipaparkan Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di negeri ini. Hal itu diketahui Pemerintahan Desa (Pemdes) dipimpin H Tarmizi HB mempersulit urusan warga yang kepemilikannya Surat Tanah di Kawasan Komplek Kebun Binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, di Kabupaten Kampar.
“Kades Kubang Jaya diketahui turut serta mempersulit urusan warganya yang ingin meminta kepastian hukum. Bayangkan itu dari dulu sampai disaat ini, Selasa 25 Juni 2024, Pak Morlan Simanjuntak datang ke Kantor Desa Kubang Jaya. Setiap kesana, Pak Kadesnya selalu tak berada ditempat, Lebih sering berkantor di rumahnya sendiri. Beliau selalu mengutus salah satu kasinya, pokoknya Wallahuallam Bissawab” ungkap Larshen Yunus.
Larshen Yunus merupa Ketua DPD Tingkat I KNP Provinsi Riau periode: 2022-2025 itu mengatakan, bahwa ada sikap bertele-tele Kades Kubang Jaya tersebut sudah sangat merugikan warga. Bisa jadi preseden yang buruk bagi semua. Pemerintah seharusnya melayani, bukan justru dilayani. Padahal itu Kantor Desa ada, namun dia lebih sering di rumah dengan alasan Kades Kubang Jaya lagi sakit gula.
“Prinsipnya, tolong mehadirkan kepastian Hukum atas Legalitas Hukum Kepemilikan Surat bapak Morlan Simanjuntak. Jangan sampai ada Stigma, bahwa Kades Kubang Jaya ini kerap bermain-main dengan Nasib Seseorang” ungkap Larshen Yunus. Dikata dia, bahwa pihaknya segera persiap berkas Pengaduan Resmi kepada Otoritas Terkait, baik itu ke Kantor Camat Siak Hulu, Dinas PMD Kabupaten Kampar, Inspektorat dan Setdakab Kampar.
“Bila perlu, kami akan laporkan kasus itu ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Yakni pada pihak Kepolisian, dan juga Kejaksaan. Semangatnya tetap sama, ‘Salus Supreme Lex Esto’ bahwa keselamatan dan maupun kepentingannya masyarakat adalah utama. Jangan sampai nantinya menzolimi rakyat seperti halnya dilakukannya Kades Kubang Jaya,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait yang dipaparkannya oleh Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus ini dikonfirmasikan kepada Kades Kubang Jaya H Tarmizi HB, mengakui akan halnya permasalahan tersebut. Dikatakan, bahwa ada perselisihan lahan antara Tina dengan Morlan. Hal itu, sudah ada dilakukan tindak mediasi pertama, yakni hari Senin kemarin, tapi tak terlaksana.
“Pada mediasi pertama itu tak datang Buk Tina, hanya Pak Morlan. Maka dijadwalkan pada hari Selasa (25/6/2024) ini. Tapi tidak juga terealisasi, dikarena saat itu Buk Tina meminta hari Rabu (26/6/2024), dan sudah kita kabarkan pada Pak Morlan. Tapi disaat itu tak dijawab Pak Morlan. Maka sekarang dijadwalkan pertemuan ketiga itu hari Rabu (26/6//2024),” ujarnya. (Dairul)