Sikapi Kondisi Keuangan Defisit, Setdaprov Riau Sebut Pertimbangkan Turunkan TPP ASN Selama Ini

0 92

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk keuangan tengah dilanda defisit. Sehingga dikabarkan ada rencana untuk penurunannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini diperuntukan. Terkait itu, dibenarkanya Sekdaprov Riau Syahrial Abdi.

“Iya benar TTP ini kemungkinan diturunkan, kalau kita tidak ternyata pendapatan, tidak tercapai. Misalnya sampai akhir tahun dan kemudian prioritas belanja yang sudah ada ditentukan tidak tercapai. Maka ini bsa jadi tidak penuh atau full TPP diberikan kepada yang menerima,” katanya.

Kesempatan itu, Syahrial Abdi mengatakan bahwa dalam hal ini TPP ialah beban kerja lalu kondisi kerja dan yang terakhir adalah kinerja dari Aparatur SIpil Negara tersebut.
Dirinya juga katakan bahwasa pemerintah melakukan evaluasi berkala yang sehingga tetap profesional dan berbasis kinerja.

Kendati demikian, Syahrial Abdi optimis bahwasannya pendapatan dari Pemprov akan sesuai dengan target. Karena hal itu pemerintah tetap menganggarkanya TPP. Dirinya menekankan bahwa ini bukanlah kerja sendiri, melainkan hal kerja bersama. Terlebih menurutnya OPD-OPD yang dapat menggali pendapatan bekerja maksimal.

“Kalau mau dapat TPP itu. Ya kerja lebih, effortnya lebih kuat gitukan. Tapi kalau mau santai-santai saja risikonya itu TPP nanti akan kurang,” jelasnya kepada awak media. Ia juga mengatakan, dengan halnya didasarkan aturan perundang-undangan terkait ASN, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sehingga adanya Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 1945/XII/2022. Keputusan tersebut menjabarkan mengenai TPP yang diterima setiap ASN Provinsi Riau. Berapa saja itu? Berikut besaran dari TPP ASN di Pemprov Riau itu diluar gaji untuk jabatan struktural:

– Sekretaris Daerah = Rp90,020,983 per bulan

– Analis Keuangan Pusat dan Daerah = Rp11,691,144 per bulan

– Analis Kebijakan Madya = Rp12,932,640 per bulan

– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat = Rp38,742,625 per bulan

– Asisten Perekonomian dan Pembangunan = Rp38,742,625 per bulan

– Asisten Administrasi Umum = Rp38,742,625 per bulan

– Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Umum Politik, Kemasyarakatan dan SDM = Rp26,477,795 per bulan

– Staf Ahli Bidang Pembangunan Infrastrutur = Rp26,477,795 per bulan

– Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan = Rp26,477,795 per bulan

– Kepala Inspektorat = Rp40,069,428 per bulan- Sekretaris Inspektorat = Rp22,512,320 per bulan

– Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan = Rp37,681,184 per bulan

– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu = Rp34,496,857 per bulan

– Sekretaris DPRD Riau = Rp31,843,253 per bulan

– Para Kepala Dinas dan Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp31,843,253 per bulan

– Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau = Rp28,976,800 per bulan

– Para Kepala Biro di Lingkup Pemprov Riau = Rp26,477,795 per bulan

– Para Sekretaris Dinas / Badan di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280 per bulan

– Para Kepala Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp19,501,280 per bulan

– Para Kepala Cabang Dinas di Lingkup Pemprov Riau = Rp17,708,805 per bulan

– Para Kepala Subbagian, Seksi dan Bagian di Lingkup Pemprov Riau = Rp11,981,598 per bulan.

– Direktur RSUD Petala Bumi = Rp18,382,400 per bulan

– Direktur RSJ Tampan Rp24,241,799 per bulan

– Direktur RSUD Arifin Achmad = Rp12,322,915 per bulan. . (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.