Setelah Penantian Panjang, DPR RI Sahkan UU PPRT Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
DERAKPOST.COM – Momentum pada Hari Kartini 2026, menjadi penanda perubahan penting didalam hal perlindungan pekerja domestik di Indonesia. DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Paripurna, hari Selasa (21/4/2026).
Artinya, yang sekaligus mengakhiri praktik panjang dari menempatkan pekerja rumah tangga sekadar sebagai “pembantu” tanpa pengakuan hukum yang memadai. Dimana ini setelah penantian lebih dari dua dekade, perlindungan bagi pekerja rumah tangga ini akhirnya punya landasan hukum yang kuat, dengan disahkannya RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang.
Seperti dikutip dari laman TangselXpress. Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam sidang, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta rapat, yang kemudian dijawab serentak dengan kata “setuju”.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyebut momen ini sebagai langkah bersejarah yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Ia menilai pengesahan ini menjadi simbol nyata keberlanjutan perjuangan emansipasi perempuan di Indonesia.
“RUU PPRT menjaga api perjuangan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya.
Undang-undang ini memuat setidaknya 12 poin utama yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh, mulai dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, hingga kepastian hukum. Regulasi ini juga mengatur sistem perekrutan pekerja, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan resmi yang wajib berbadan hukum dan berizin.
Selain itu, aturan tersebut melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur serta menjamin hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Pekerja juga diberikan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan mereka.
Pengawasan dalam pelaksanaan undang-undang ini diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga lingkungan masyarakat seperti RT dan RW. Langkah ini diharapkan mampu mencegah kekerasan serta pelanggaran hak yang selama ini kerap terjadi di sektor domestik.
Tak hanya itu, undang-undang ini juga memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang sudah bekerja sebelum aturan diberlakukan, termasuk dalam kondisi tertentu bagi pekerja berusia di bawah 18 tahun.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah diwajibkan menyusun aturan turunan paling lambat satu tahun setelah undang-undang ini diundangkan. Pengesahan UU PPRT pun menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat perlindungan di sektor yang selama ini kerap terabaikan. (Dairul)