Pungutan Warkah Rp900 Ribu bagi Bakal Penghulu Rohil Disorot, Dinas PMK: Angka Itu Tak Ada di Perda

0 61

DERAKPOST.COM – Untuk pungutan biaya pengambilan warkah sebesar Rp900 ribu oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir terhadap bakal calon Penghulu menjadi sorotan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepenghuluan (PMK) Rohil menegaskan, angka Rp900 ribu tersebut tidak tercantum dalam peraturan daerah.

Kepala Bidang PMK Rohil, H. Hasbullah Hamzah, mengatakan pengambilan warkah oleh bakal calon Penghulu memang memiliki dasar hukum. Ketentuan itu tercantum dalam Perda Rohil Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 7 Tahun 2022. Dalam Pasal 33 Perda Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan biaya pengambilan warkah dibebankan kepada bakal calon Penghulu.

“Namun perlu ditegaskan, besaran atau nilai biaya tersebut sama sekali tidak ditetapkan dalam peraturan daerah tersebut,” kata Hasbullah. Menurutnya, saat LAMR menyampaikan surat kepada Dinas PMK, pihaknya hanya menerima salinan Perda tanpa mencantumkan nominal pungutan.

Hasbullah juga menyebut tidak ada proses musyawarah atau kesepakatan antara LAMR dan para bakal calon Penghulu mengenai penetapan biaya Rp900 ribu tersebut. Ia mengatakan, adanya nilai biaya sebesar Rp900 ribu, itu baru ketahui yakni setelah masa pendaftaran dibuka.

Ia menjelaskan, pihaknya pertama kali menerima keluhan dari seorang bakal calon Penghulu asal Bagan Jawa yang mempertanyakan besarnya biaya pengambilan warkah. “Keluhan pertama kami terima dari seorang bakal calon Penghulu asal Bagan Jawa. Dia mempertanyakan kenapa biayanya mencapai Rp900 ribu,” jelasnya.

Hasbullah mengatakan pihaknya kemudian menanyakan apakah bakal calon tersebut memperoleh rincian biaya saat mengurus warkah di LAMR. Namun, menurut dia, calon tersebut menyampaikan bahwa LAMR mengaku telah bekerja sama dengan pihak PMK. Intinya, tidak pernah mengetahui adanya penetapan angka Rp900 ribu tersebut.

Senada itu disampaikan, Sekretariat PMK Rohil Selamat Toeah. Bahwa benar itu hal biaya untuk pengambilan warkah memang menjadi suatu beban bakal calon Penghulu sesuai ketentuan Perda. Namun, nominal Rp900 ribu tidak tercantum didalam Perda Nomor 7 Tahun 2022.

Dinas PMK Rohil juga berharap persoalan tersebut tidak tiimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan proses pemilihan Penghulu itu harus berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Dengan demikian, yang menjadi persoalan bukan keberadaan kewajiban membayar biaya pengambilan warkah, melainkan besaran Rp900 ribu yang disebut tidak tercantum dalam Perda.

Penjelasan LAMR

Sebelumnya itu diberitakan. Ketua LAMR Kabupaten Rohil Datuk Sri Jufrizan, sudah menyampaikan perkembangan penerbitan warkah ini, dalam siaran pers di salah satu hotel di Bagansiapiapi, Ahad (16/8/2026). Jufrizan menyebut bahwa dari 182 orang yang mendaftar, sebanyak 175 orang telah mengambil warkah. Selain itu, terdapat 16 pendaftar tambahan dan 14 di antaranya telah menerima warkah dari LAMR. (Mulyono)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.