PT KIMI di Pelindo Diduga Tak Miliki Izin Operasional, Satpol PP: Jika Melanggar Aturan Tim Yustisi Akan Tindak

0 80

DERAKPOSTCOM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak ditengah defisit anggaran, justru terus berupaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dengan memanfaatlan peluang yang ada saat ini

Selain menarik investor untuk dapat berusaha di wilayah Kabupaten Siak, tentu investor maupun pengusaha saat ini dapat mengikuti regulasi sesuai aturan perundang-undang.

Melalui pemberitaan yang sempat menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu, terkait salah satu aktifitas operasional stockpile cangkang PT KIMI di wilayah pelabuhan pelindo Perawang.

Pemerintahan Kabupaten Siak saat ini akan melakukan peninjauan ulang atas aktifitas perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi, diduga PT KIMI hanya memiliki izin sub bidang usaha saja.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Siak melalui beberapa dinas maupun instansi terkait akan segera melalukan penindakan atas aktifitas stockpile (penumpukan) cangkang yang dapat berdampak terhadap lingkungan sekitar.

“Nanti, kita sudah jadwalkan akan turun, dan memanggil semua perusahaan yang berusaha di wilayah pelabuhan Pelindo Perawang termasuk PT KIMI ini,” kata Kasatpol PP Siak, Syamsurizal kepada media ini, Selasa (14/4/2026).

Ia menyampaikan, untuk kegiatan berusaha maupun terkait perizinan itu adanya pada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dinas terkait.

“Kalau kita sesuai aturan, disini ada OPD terkait yang menanggani perizinan,” ujarnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Manager Bisnis Pelindo Regional 1 Pekanbaru Riau, Indra menyatakan, PT KIMI hanya sebagai penyewa lahan.

Hingga berita ini tayang dihalaman media ini, Selasa (14/4/2026), wartawan masih terus berupaya mendapatkan informasi maupun keterangan resmi managemen PT KIMI maupun PT Pelindo dipemberitaan berikutnya. (Berry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.