DERAKPOST.COM – Penyidik, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, mulai melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa (Kades) Darul Aman, Kecamatan Rupat, Pramudjo Rosyid. Pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pada hari Kamis (8/10/2026).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan pada pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020-2022. Dikabarkan bahwa Pramudjo yang dimintai keteranganya bersama staf desa menjabat sebagai bendahara. Keduanya telah datang memenuhi undangan pada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Terkait hal unformasi itu, dikonfirnasi pada Kajari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim membenarkan hal ada pemanggilan pemeriksaan tersebut. Sebut dia, pihaknya disaat ini sedang melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Hal itu dengan upaya melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Kita saat ini sedang Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Dan aksi ini yang sebagai respon positif, dari pihak Kejari Bengkalis terhadap masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Artinya dipanggil itu untuk pemeriksaanya terhadap pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan,” ungkap Wahyu Ibrahim, Jumat (9/10/2026).
Diketahui, selain dugaanya penyimpangan keuangan desa, Pramudjo juga dilaporkan terkait ada dugaan Pungutan Liar (Pungli) hal program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp340 juta. Dalam hal ini, Pelapor tidak lain adalah warga desa setempat ke APH
Sementara itu, Kades Darul Aman Pramujo Rosyid saat dikonfirnasi terpisah dihubungi melalui pesan singkat membantah dengan atas yang dituduhkan kepadanya. Bahkan, termasuk dugaan pungli program sertifikat TORA itu. “Justru pelapor sing pungli mas. Ngko tak kirim contoh barang,” ungkapnya dalam pesan singkat.
Sebelumnya, ada tokoh masyarakat Darul Aman sekaligus merupa Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rupat Agro Mandiri Sumardiyono ini telah melaporkan Kades Darul Aman Pramudjo Rosyid pada Kejari Bengkalis. Laporan berkaitan dengan dugaan penyimpanan pengguna dana desa dan penyalahgunaan kewenangan didalam pungutan dalam program TORA. (Herman)