Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Mitra Unggul Pusaka Dipolisikan Warga di Desa Sotol

0 51

DERAKPOST.COM – Dugaanya penguasaan lahan, oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), yang beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan dilaporkan warga ke Polda Riau.

Hal itu atas dugaanmenggarap area di luar Hak Guna Usaha (HGU), yakni seluas 122 hektare. Laporan tersebut dilayangkan oleh warga bernama Tarmizi Ahmad bersama masyarakat setempat melalui tim kuasa hukumnya, Law Office Fery Adi Pransista & Partners.

Pengaduan hukum melalui surat bernomor 106/P-FAP/VIII/2026, yang tertanggal 18 Agustus 2026, ditujukan kepada Kapolda Riau. Pihak pelapor ini turut melampirkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara resmi diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan pada 4 Desember 2023.

“Hal itu sudah kami buat pengaduannya ke Krimsus Polda Riau, dimana lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang dimiliki klien kami Tarmizi ini bersama masyarakat dengan luas keseluruhan yaitu sekitar 122 hektare,” jelas kuasa hukum pelapor, Fery kepada wartawan, kemarin.

Diketahui bahwa persoalan ini mencuat ke permukaan saat Tarmizi dan warga berupaya melakukan penegasan batas lahan dengan menggali parit sesuai dokumen sertifikat tanah mereka.

Namun, langkah penegasan batas fisik tersebut mendapat hambatan di lapangan dari pihak perusahaan. Lahan yang diklaim oleh masyarakat itu diketahui telah ditanami kelapa sawit oleh PT MUP sejak tahun 1999.

Sebelum menempuh jalur hukum, persoalan sengketa ini telah melalui serangkaian mediasi, termasuk pertemuan langsung dengan perwakilan humas PT MUP pada 8 Mei 2025. Saat itu, warga meminta lahan dikembalikan atau setidaknya membangun skema kerja sama operasional mengingat kebun tersebut sudah berproduksi aktif.

Selain memperjuangkan pengembalian hak fisik tanah, pihak pelapor juga mencatatkan potensi kerugian materiil akibat hilangnya akses untuk memanfaatkan hasil perkebunan di lokasi tersebut. Perhitungan kerugian ditarik mundur sejak tanggal penerbitan sertifikat pada Desember 2023 hingga bulan Agustus 2026, yang memakan waktu 32 bulan.

“Jika dikalikan dengan asumsi harga Rp3.000 per kilogram, pihak pengadu memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp11,712 miliar. Diharap kepolisian menindak lanjuti,” beber Fery. Hitungan itu, kata Fery, didasarkan asumsi rata-rata produksi satu ton kelapa sawit per hektare setiap bulan, yang berarti potensi panen bisa mencapai 3.904 ton selama periode tersebut. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.