DERAKPOST.COM – DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan di Paripurna DPRD Bengkalis.
Persetujuan itu menjadi tonggak penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif. Bupati Bengkalis Hj Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya pada Badan Anggaran telah tuntaskan pembahasan Ranperda hingga disepakati bersama.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan ini hingga disepakati bersama,” kata Kasmarni dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah pada rapat paripurna tersebut.
Kasmarni menilai persetujuan Ranperda ini mencerminkan hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menegaskan, bahwa pengesahan pertanggungjawaban APBD akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pengelolaan keuangan secara lebih efektif, termasuk memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) bagi program-program prioritas itu berdampak langsung kepada masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, maka Pemkab Bengkalis juga berharap pengelolaan keuangan daerah bisa terus itu berjalan secara efektif, transparan, dan mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor. Setra lebih optimal serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraanya masyarakat. (Infotorial/Hamid)