Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Kepenghuluan Limau Kapas Rohil Diusut Ditreskrimsus Polda Riau

0 103

DERAKPOST.COM – Aksi dari perambahan kawasan hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi perhatian serius dari Polda Riau melalui Ditreskrimsus. Perusakan itu, disinyalir terjadi di beberapa desa, dengan luasan sekitar 90-100 hektare.

Perambahan hutan mangrove yang terjadi di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Yaitu disinyalir terjadi di beberapa desa..Diantara lain di Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Bahwa, area perambahan pada Hutan Kemasyarakatan (HKm) berada ini di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini memilik fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dan habitat berbagai jenis flora serta fauna.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius Polda Riau.

“Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kombes Ade Kuncoro, keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Dikatakan dia, dari Penyidik Ditreskrimsus berkoordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan serta instansi teknis terkait dalam penanganan perkara tersebut. Kolaborasi ini dilakukan untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, dan analisis dampak ekologis.

Hutan mangrove merupakan ekosistem strategis yang memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon (blue carbon), serta habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

“Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir,” imbuhnya.

Kombes Ade Kuncoro menambahkan penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup. (Irsyad)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.