Pengesahan UU Reforma Agraria, Waka DPRD Riau Budiman Lubis: Harapan Baru, 20 Persen Plasma Kini di Dalam HGU
DERAKPOST.COM – UU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini jadi membuka harapan baru bagi masyarakat Riau yang selama ini berkonflik dengan perusahaan perkebunan, khususnya terkait kewajiban kebun plasma 20 persen.
Wakil Ketua DPRD Riau, H Budiman Lubis SH, kepada wartawan, menilai aturan baru tersebut memberikan kejelasan mengenai sumber lahan untuk memenuhi kewajiban plasma. Karena selama ini, 20 persen itu di luar HGU. Sementara sekarang mana ada lagi lahan di luar HGU.
Politisi Gerindra yang dari Dapil Rokan Hulu (Rohul) ini, menyebut UU Reforma Agraria terbaru yang mengatur bahwa lahan untuk kebun plasma masyarakat berada didalam HGU perusahaan. “Itu, dalam UU Reforma Agraria terbaru, jelas 20 persen itu berada di dalam HGU,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui. DPR RI ini sahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). UU itu, antara lain diarahkanya untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria, serta kurangi ketimpangan penguasaan.
Budiman menilai hal kejelasan mengenai kewajiban kebun plasma sangat penting bagi Riau. Sebab, daerah ini juga memiliki kawasan perkebunan kelapa sawit yang luas, tetapi masih menghadapi sejumlah persoalan agraria antara masyarakat dan pihak perusahaan di Riau.
Berdasarkan data Kanwil BPN Riau yang disampaikan dalam dokumen, terdapat 98 HGU di Riau terdata terkena itu kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen. Total kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 22.413,93 hektare.
Budiman berharap aturan baru tidak hanya menjadi ketentuan di atas kertas. Maka itu diperlukan pengawasan serta aturan teknis yang jelas, supaya itu tidak kembali terjadi perbedaan multi tafsir antara pemerintah, perusahaan perkebunan sama masyarakat. Dan menjadi harapan baru.
“Juga berharap aturan baru tersebut tidak hanya menjadi ketentuanya di atas kertas. Ini menjadi harapan baik bagi masyarakat. Mudah-mudahan persoalan konflik antara masyarakat dengan pihaknya perusahaan perkebunan yang selama ini terjadi bisa diselesaikan,” pungkasnya. (Dairul)