Pengamat Sebut Rencana Pajak Air Permukaan Picu Kekhawatiran, Bisa Ganggu Investasi dan Daya Saing Sawit

0 56

DERAKPOST.COM – Dr Sadino yang merupa pihak Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, menilai halnya encana pemerintah daerah untuk memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) yakni, sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan yang bertentangan dengan aturan hukum.
Dia menilai kalau kebijakan perlu ditelaah kembali agar tidak bertentangan dengan filosofi pengenaan pajak maupun aturan hukum yang berlaku.

“Perda, Pergub, maupun juga yang sedang berproses terkait PAP ini, perlu ada ditinjau ulang,” kata Sadino yang dalam keterangan resminya. Ungkap dia, bahwa konsep dasar PAP sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan terhadap aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata.

Ia menjelaskan bahwa secara filosofis, Pajak Air Permukaan dikenakan atas aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh para pelaku usaha.

Untuk diketahui, ada sejumlah daerah yang berencana menerapkan hal pajak tersebut diantaranya Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Mereka menerapkan PAP menyusul menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Misalnya pada Pemprov Sumbar mengincar pendapatan Rp 1 triliun tahun 2026 dengan target penerimaan PAP sebesar Rp 594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat.

“Rencana ini memantik protes dari kalangan pelaku sawit yang bisa mengganggu daya saing industri sawit nasional,” jelas dia, yang dikutip dari laman Kompas.

Sadino juga menegaskan secara hukum pemerintah daerah tidak dapat tetapkan objek pajak yang secara bebas. Kebijakan daerah wajib mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut telah ditegaskan bahwa objek PAP hanya berlaku jika terdapat aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. “Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman,” katanya.

Sadino, menilai skema PAP berbasis jumlah pohon kelapa sawit masih menyisakan persoalan teknis penghitungan di lapangan. Menurutnya, setiap pohon memiliki kelas dan kebutuhan air yang berbeda. Sementara dalam praktik perkebunan sawit umumnya tidak terdapat aktivitas khusus seperti pemompaan atau pengambilan air permukaan untuk penyiraman, melainkan hanya memanfaatkan aliran air alami.

‘’Pohon kelapa sawit itu tidak seragam. Ada yang muda, produktif dan pohon tua gimana menentukannya pemanfaatan airnya. Saya kira ini salah memahami. Masak pajak kok diskriminatif hanya untuk pohon sawit,” ujarnya. Sadino, juga menilai kebijakan perpajakan terhadap sektor kelapa sawit perlu mempertimbangkan karakter industri perkebunan sebagai hasil budidaya yang membutuhkan investasi besar dan perawatan berkelanjutan.

Dia menjelaskan, kelapa sawit berbeda dengan komoditas tambang seperti batu bara yang merupakan sumber daya alam tidak terbarukan. Kelapa sawit merupakan tanaman yang produktivitasnya sangat bergantung pada pengelolaan dan dukungan investasi pelaku usaha.

“Beban pajak yang berlebihan justru berpotensi menurunkan minat pelaku usaha untuk melakukan budidaya sawit secara optimal,” kata dia. Ungkap dia, sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatir angsanya tidak lagi produktif karena kekurangan asupan gizi. Maka itu, lama-lama mati dan komoditas sawit akan tinggal menunggu waktu kematian karena terlalu banyak beban.

Menurut Sadino, kondisi tersebut berisiko mengganggu daya saing sawit nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat. Dia menilai kebijakan pajak yang tidak memiliki kepastian hukum dapat berdampak langsung pada minat investasi di sektor perkebunan.

“Keseimbangan bisnis sawit bisa terganggu. Saat ini saja investor mulai kurang bergairah karena persoalan kepastian hukum,” ungkapnya. Sadino juga berharap pemerintah daerah kembali pada prinsip dasar dari pengenaan PAP tersebut sebagaimana diatur halnya dalam regulasi nasional. Menurutnya, pajak hanya layak diterapkan apabila benar-benar terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang terukur.

Sebutnya, Filosofi Pasal 28 ayat (1) PAP itu adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin. Di tengah kekhawatiran kebijakan pajak yang dinilai berpotensi menekan industri, kinerja sektor sawit nasional justru menunjukkan tren yang masih kuat pada awal tahun ini. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.