DERAKPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti telah menetapkan jadwal pelaksanaan uji kompetensi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungannya. Selain jadwal, mereka juga telah menetapkan panitia seleksi, tempat dan sejumlah tahapan yang bakal dilalui para peserta nantinya.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bakharuddin kepada media.
Ia mengungkapkan, tahapan rangkaian uji kompetensi dimulai 11 hingga 12 Juni 2025 di Pekanbaru dan akan diikuti oleh 18 orang pejabat di bawah lingkungannya. Menurutnya pelaksanaan uji kompetensi tersebut akan menggunakan metode assesmen yang diawasi dan dinilai langsung oleh panitia seleksi (pansel) yang berasal dari akademisi profesional.
Sebelum menetapkan pansel dan jadwal pelaksaan, renaca intu juga mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementetian Dalam Negeri (Kemendagri). “Secara teknis hasil penilaian akan terbagi tiga kategori, mulai layak dan tetap di tempat yang lama, disarankan pindah perangkat, hingga tidak layak sama sekali,” ujarnya.
Jika penilaian dari pansel rampung, maka tahapan selanjutnya mendapatkan rekomendasi dari KASN penilaian terhadap pelaksanaan uji kompetensi jelang penilaian penuh dari PPK. Nanti katanya,
penilaian akhir ditentukan oleh PPK dalam hal ini bupati. Setelah itu baru terbit izin pelantikan dari Kemendagri.
Dikutip dari laman Riaupos.co. Menurutnya pelaksanaan kompetensi merupakan bagian penting dalam proses penyesuaian penempatan pejabat, bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang diangkat memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diemban.
Proses ini melibatkan pengukuran dan penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, serta bisa mencakup uji tertulis, wawancara, atau metode lain yang relevan oleh seluruh pansel dan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati,” ungkapnya. (Atansyam)