DERAKPOST.COM – Disaat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melalui instansi terkait yakni Dinas PUPR akan melaksana pembangunan flyover di Simpang Panam. Sampai kini rencana itupun masih bergulir. Tetapi, sebelum pengerjaan fisik, tentunya pembebasan lahan untuk pembangunan proyek ini juga sedang berproses.
Terkait halnya pembebasan lahan rencana pembangunan proyek ini, yang dikabarkan anggaran merupa wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga berperan penting dalam sosialisasi kepada masyarakat serta membantu penyiapanya administrasi data pertanahan yang terdampak proyek.
Namun demikian, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi mengingatkan, proses pembebasan lahan ini jangan sampai nanti menimbulkanya masalah di kemudian hari. Pemko itu melalui Dinas Pertanahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta betul-betul melakukan pendataanya secara rinci dan jelas transparan.
“Kita minta jangan seperti kejadian pembebasan lahan tol Pekanbaru-Rengat. Harus libatkan semua. Satgas A, Satgas B. Artinya ada pemerintah kota Pekanbaru, diwakili oleh dinas pertanahan, juga Satgas B, seperti BPN, masyarakat, RT, RW dan lurah. Sehingga tidak ada tumpang-tindih nantinya siapa yang berhak mendapatkan ganti rugi,” jelas Zulkardi, pada hari Jumat (28/8/2026).
Zulkardi juga meminta Pemko Pekanbaru agar melakukan pengawasan ketat dalam proses pendataan siapa saja pemilik lahan yang terdampak pembangunan flyover. Hal itu, supaya nanti progres pada pengerjaan flyover panam dapat berjalan dengan baik. Karena sebutnya, atas nama DPRD kembali ingatkan untuk pembebasan lahan flyover Panam itu jangan tumpang tindih. (Ferry)