Pelarian Mantan Anggota DPRD Bengkalis dari PDIP Suhendri Asnan Inipun Kandas Ditangan Polda Riau

0 107

DERAKPOST.COM – Setelah selama enam tahun pelarianya panjang mantan anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan, akhirnya berakhir sudah. Pasalnya, Politisi dari PDIP ditangkap tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, ketika ditemukan berada di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, pada awal Agustus 2025.

Penangkapan Suhendri, dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 itu, yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Suhendri ini sempat menjadi DPO sejak ditetapkanya sebagai tersangka pada 15 April 2018 itu, bersama rekannya, Yudhi Veryantoro. Sementara Yudhi telah lebih dulu duduk di kursi pesakitan pada 2019, Suhendri ini memilih melarikan diri hingga masuk data DPO.

“Benar, yang bersangkutan merupakan DPO perkara lama. Penangkapan dilakukan setelah berkas perkaranya lengkap dan siap untuk tahap II,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Sementara Itu, Kasubdit III Reskrimsus, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, dalam kesempatan itu menambahkan, Suhendri diamankan pada 2 Agustus lalu. Maka ini, segera memproses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, ini telah memastikan pelimpahan berjalan lancar. “Selanjutnya, tim JPU tentu akan menyiapkan seluruh administrasi untuk membawa perkara ini ke persidangan,” katanya.

Diketahui, kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara besar sebelumnya telah menyeret itu delapan nama beken di Bengkalis, termasuk mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, dan serta Ketua DPRD Bengkalis periode 2014–2019 Heru Wahyudi.

Dalam perjalanannya, nama Bobby Sugara, yang disebut sebagai calo ribuan proposal dana hibah senilai Rp272 miliar inipun ikut juga mencuat. Halnya dalam Berita Acara Pemeriksaan BPKP Riau, Bobby itu diduga mengambil keuntungan hingga 20 persen dari setiap kelompok penerima dana hibah.

Audit BPKP mengungkap bahwa dari total pencairan Rp83,595 miliar, hanya Rp52,237 miliar itu.benar-benar diterima masyarakat. Sisanya, Rp31,357 miliar itu menguap dan diduga dibagi-bagi oleh pejabat, anggota dewan, calo, hingga pengurus kelompok penerima.

Berdasarkan dakwaan dalam persidangan terdakwa Jamal Abdillah itu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Suhendri Asnan diduga ikut serta menikmati dana hibah sebesar Rp280,5 juta. Angka itu yang jauh dibawah Jamal disebut itu menerima Rp2,77 miliar, namun tetap menjeratnya dalam pusaran korupsi berjamaah ini.  (Rezha

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.