DERAKPOST.COM – Kini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) resmi menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), MA dan Y, jadi tersangka kasus dugaanya korupsi, di hari Senin (22/6/2026) ini pukul 16.00 WIB. Kedua oknum inipun langsung ditahan karena diduga kuat menahan hak ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor PR-06/L.4.20/Kph.1/06/2026, tersangka MA itu menjabat pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sementara Y bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran. Mereka ini, yang tersandung kasus penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2025. Kasus ini bermula ketika anggaran pencairanya dana untuk bulan November hingga Desember 2025 sudah diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Rohil
Sayangnya, haknya para tenaga pendidik ini tidak pernah disalurkan kepada 2.138 guru tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang sangat berhak menerimanya. Dalam proses pengusutan kasus, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil ini berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp763 juta dari tangan tersangka MA beserta sejumlah dokumen penting lainnya terkait perkara ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Wisnu N. Wibowo S.H., M.H. bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial MA dan Y dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam hal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
‎
‎Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran TPP bagi 2.138 guru PPPK tingkat SD dan SMP untuk bulan November dan Desember 2025 diduga tidak disalurkan kepada penerima yang berhak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat ribu seratus dua puluh lima rupiah).
‎
‎Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp763.000.000,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta rupiah) serta sejumlah dokumen terkait perkara. ‎Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Mulyono)
‎