DERAKPOST.COM – Pergantian nomor HP sepintas seperti persoalan sepele. Padahal untuk pejabat, pergantian nomor Hp secara masal hal ini turunkan tingkat kepercayaan publik.
Diketahui, dalam sebulan belakangan ini sejumlah pejabat di lingkung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pergantian nomor Hp. Apa penyebabnya, walahualam. Namun dari isu yang berkembang, mereka disebutkan tengah ketakutan akan terjadi penyadapan oleh tim siber APH termasuk dari KPK
Media online biasa menulis berita-berita daerah itu, seperti halnya Klik MX, menulis tentang pejabat di Kuantan Singingi yang melakukan pergantian nomor Hp secara massal. Pergantian nomor HP dilakukan yaitu mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan juga sejumlah pejabat eselon II lainnya
Sepintas pergantian nomor Hp dilakukan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkesan sangat sepele. Padahal pergantian nomor Hp ini menyulitkan mitra kerja, awak media, dan masyarakat dalam memverifikasi keaslian kontak yang pada akhirnya menurunkan tingkat kepercayaan publik.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, tingkat kepercayaan publik sangat penting karena menjadi fondasi utama berjalannya pemerintahan yang efektif, stabilitas negara, dan kepatuhan hukum. Tanpa dukungan masyarakat, kebijakan yang dibuat pemerintah akan sulit diimplementasikan.
Resiko lainnya terkait dengan penyalahgunaan Identitas Digital. Nomor lama yang diganti akan didaur ulang oleh operator. Jika nomor tersebut masih terhubung dengan akun perbankan, email pemerintah, atau media sosial, oknum tak bertanggung jawab bisa membobol dan menguasai akun tersebut.
Tidak itu saja, pergantian nomor Hp bisa menyebabkan kehilangan aset dan akses utama atau OTP (On-Time Pasword). Dalam kerja digital, pergantian nomor Hp berisiko kehilangan akses ke berbagai sistem penting dan aplikasi institusi yang mengandalkan nomor ponsel sebagai autentikasi dua factor yang biasa disebut 2FA atau penerima kode OTP.
Tapi yang sangat beresiko tinggi tentu saja karena pergantian nomor Hp bisa membuka celah penipuan dan pemerasan (Social Engineering). Nomor yang tidak terpakai sering kali diincar penipu. Penjahat siber dapat melacak data tersebut untuk memanipulasi rekanan atau masyarakat melalui modus penyamaran sebagai sang pejabat.
Karena itu, jika pejabat Kuansing “harus” atau “terpaksa” mengganti nomor Hp, pastikan semua layanan perbankan, email, dan akun resmi telah diputus atau dialihkan ke nomor yang baru untuk mencegah risiko peretasan. Ini harus segera dilakukan agar tidak terjadi peretasan serta penipuan dan pemerasan yang dilakukan penjahat siber
Kenapa para pejabat Kuansing secara bersama-sama melakukan pergantian nomor Hp. Apakah para pejabat Kuansing tengah diintip atau diincar oleh APH termasuk KPK. Pasalnya pergantian nomor Hp ini seakan disepakati bersama sehingga sulit untuk dipungkiri kalau alasan pergantian nomor Hp ini bermula dari alasan yang sama.
Dikutip dari laman KuansingKita. Untuk ini perlu ditelusuri ke belakang apa saja kasus-kasus di Kuansing yang masih mengendap di APH atau kasus-kasus yang berpotensi dibidik KPK. Misalnya kasus pengadaan peralatan medis untuk Covid 19 yang mengendap di Kejaksaan Negeri Kuansing. Konon untuk kasus ini sudah ada beberapa orang yang diminta keterangan
Lain itu, kasus ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Telukkuantan. Kasus ini juga sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi namun dihentikan begitu saja. Jika menyimak kasus-kasus ini, rasanya tidak mungkin, jika kasus-kasus ini yang menjadi penyebab para pejabat Kuansing secara bersama melakukan pergantian nomor Hp
Kalau benar pergantian nomor Hp yang dilakukan para pejabat Kuansing secara bersama untuk savety dari pantauan APH tentu alasannya harus kasus-kasus yang berskala nasional. Dari informasi yang dirangkum KuansingKita kasus-kasus yang berskala nasional adalah dugaan pelepasan kawasan hutan di kawasan Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau
Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Namun seiring berjalan waktu, kasus ini meredup begitu saja. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah mengupayakan pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 2.000 hektare di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau
Pelepasan kawasan hutan ini direncanakan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah bermukim dan menggarap lahan sejak puluhan tahun silam. Apalagi sejumlah pemukiman warga di Pucuk Rantau banyak yang masuk ke dalam kawasan hutan
Dari informasi yang dirangkum KuansingKita, Usulan Pelepasan Kawasan Hutan ini sudah dimulai dari tingkat desa. Pemerintah Desa Setiang telah menyerahkan dokumen peta dan usulan pelepasan lahan seluas sekitar 2.000 hektare langsung kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Upaya ini dilakukan karena seringnya terjadi konflik lahan. Warga Desa Setiang menghadapi masalah karena wilayah permukiman dan perkebunan mereka diklaim masuk ke dalam kawasan konsesi perusahaan. Padahal, kampung tersebut diyakini sudah ada jauh sebelum perusahaan beroperasi di daerah tersebut.
Untuk ini, Kementerian Kehutanan telah menerima dan mempelajari dokumen usulan dari Pemkab Kuansing untuk mengevaluasi kemungkinan integrasi lahan tersebut ke dalam program TORA. Usulan pelepasan di Desa Setiang merupakan bagian dari upaya yang lebih besar oleh Pemkab Kuansing
Informasi lain menyebutkan, sebelumnya, Bupati Kuantan Singingi juga pernah mengajukan atau mengusulkan pelepasan ribuan hektare lahan masyarakat yang terjebak dalam status kawasan hutan di berbagai titik, termasuk Pucuk Rantau. Apakah ini yang dikhawatirkan akan menjadi kasus nasional sehingga perlu berwanti-wanti dengan mengganti nomor Hp
Rasanya upaya Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengusulkan pelepasan kawasan hutan untuk sejumlah perkampungan dan kebun masyarakat di beberapa titik termasuk Pucuk Rantau sesuatu yang wajar. Karena begitulah seharusnya bupati, berbuat untuk masyarakatnya. Jadi kenapa harus cemas. (Redaksi)