Oalah…. Bukan Mall atau Hotel, Perparkiran di RSUD Arifin Achmad Dipertanyakan

0 53

DERAKPOST.COM – Tarif parkir, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau menjadi sorotan. Hal itu yang disampaikan keluarga pasien. Dikarenakan, pembayaran parkir tersebut seperti di Mall atau Hotel. Padahal, diketahui RSUD Arifin Achmad ini punya pemerintah.

Berdasar karcis parkir kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000. Sementara, untuk tarif kendaraan roda empat dikena sebesar Rp 5.000, untuk sekali parkir. Namun hal ini ada kenaikan tarif dengan hitungan per jam berikutnya. Kondisi ini menjadi keluhan dari keluarga pasien yang kepada wartawan.

“Padahal sudah sangat jelas, ada kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menurunkanya tarif parkir tepi jalan umum demi meringankan beban masyarakat. Tapi tarif parkir di rumah sakit rujukan milik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau justru memberatkan,” ungkap, seorang warga.

Hal demikian, katanya, yang memunculkan pertanyaan mengenai kepatutan biaya bagi pasien dan keluarga. Dia mengatakan, satu karcis kendaraan roda dua, sewaktu masuk tercatat pukul 14.27.42 WIB. Namun waktu keluar sekitar pukul 14.34.54 WIB, maka ini pengendara bayaran sebesar Rp2.000.

“Kondisi ini yang memunculkan pertanyaan mendasar. Sudahkah penetapan tarif parkir di fasilitas pelayanan kesehatan milik pada pemerintah ini dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat itu untuk berobat atau mendampingi anggota keluarga. Kan, ini bukan Mall atau Hotel,” ungkapnya.

Karena sambungnya, Rumah Sakit memiliki fungsi pelayanan berbeda dari hotel, pusat perbelanjaan, maupun hal tempat rekreasi. Masyarakat datang bukan untuk menikmati hiburan atau berbelanja. Namun melainkan mencari pertolongan medis, serta keluarga itu mendamping pasien saat dirawat.

“Tidak sedikit keluarga pasien yang harus berada di rumah sakit selama berjam-jam. Bahkan ada berhari-hari menunggu pasien yang dirawat. Maka bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, tentu dengan biaya pepakiran seperti demikian menjadi beban. Diharap sistem itu tidak ada,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, karena itu sistem tarif parkir di fasilitas kesehatan milik daripada pemerintah patut dievaluasi. Yakni dengan mempertimbangkan keterjangkauan. Kalau biaya parkir dengan sistem demikian dapat menjadi beban. Hendaknya itu manajemen rumah sakit mempertimbangkan tiket.

“Ada kebijakanya, Wako Pekanbaru Agung Nugroho itu nurunkan tarif parkir tepi jalan umum ini, menjadi salah satu pembanding. Tarif parkir tepi jalan umum diturunkan dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk kendaraan roda dua. Roda empat turun dari Rp3.000 jadi Rp2.000 satu kali parkir’ sebutnya.

Ia juga mengatakan, hal persoalan parkir di fasilitas kesehatan pada milik pemerintah, pernah menjadi perhatian Agung Nugroho ketika meninjau Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru pada bulan Maret 2025, mengingatkan manajemen. Yakni melarang adanya pemungutan paron tersebut.

Terkait ini. Redaksi ini berupaya konfirmasi kepada pihak Direktur RSUD Arifin Achmad Yusie melalui nomor 0812-7568-XXX, tidak mendapatkan jawaban. Begitu pula halnya Humas Irham yaitu melalui 0812-7568-XXX itu, dikonfirnasi pesan pertanyaan ini tidak memberi jawaban hingga dipublikasi. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.