Oalah… Aset PT SPRH yang Disita Kejati Riau, SPBU 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan Masih Tetap Beroperasi

0 58

DERAKPOST.COM – Pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, diketahui aset tanah dan bangunannya itu disita. Namun aneh, SPBU 14.284.687, Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, di Kabupaten Kampar, kembali melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebagaimana diketahui. Bahwasa SPBU itu sebelumnya disita didalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen itu, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) yang sedang berpekara.

Pantauan lapangan dan diinformasikan itu, bahwa SPBU itu sebelumnya disita dalam pengembanganya perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Riau. Bahkan daerah itu, sudah jelas terpasang plang penyitaan terhadap aset demikian. Sehingga aktifitas yang menjadi sorotanya publik.

“Itu saya lihat ada plang penyitaan dengan terpasang di SPBU 14.284.687, Jalan Raya Petapahan, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, di Kabupaten Kampar. Namun kok bisa ya tetap ada aktifitas pengisianya BBM di SPBU tersebut. Apa itu, diperboleh demikian,” ungkap pengendara.

Untuk diketahui, bahwasa SPBU itu masuk dalam ranah hukum pada dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen itu, PT PHR dikelola PT SPRH, yang berpekara. Artinya, status aset itu menjadi bagianya penyitaan sebagaimana telah ada terpasang di lokasi, sementara usaha tetap berjalan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Hal dari penyitaan SPBU di Kabupaten Kampar itu dilakukanya tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, di Kejati Riau pada Jumat (12/12/2025), lalu. Penyitaan juga merupa bagian pengembangan penyidikan dugaan hal korupsi dana PI 10 persen.

Langkah penyitaan, dilakukan untuk dapat mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus hal mendukung proses pembuktian. Perkara tersebut yang diketahui itu bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam rangkaian perkara ini, ada empat terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli, Dedi Saputra, mantan kuasa hukum PT SPRH, serta Muhammad Arief, mantan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH yang menjabat Asisten II PT SPRH.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Selain itu, penyidik menetapkan SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Pekanbaru, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta Mhd Khoirudin selaku sekretaris perusahaan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP, perkara dugaan korupsi itu diketahui mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64,22 miliar. (RajaIrwin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.