DENGAN disahkannya 3 provinsi baru ini yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Maka artinya pemerintah telah melaksanakan Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Undang-undang tersebut telah jelas mengamanatkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Jadi pertanyaannya adalah moratorium masih berlaku kecuali untuk Provinsi Papua dan Papua Barat ? Pertanyaan selanjutnya adalah kapan moratorium untuk daerah lainnya dibuka ? Pasalnya, sejak penerapan Otonomi Daerah tahun 1999 sudah 223 itu DOB, baik provinsi dan kabupaten/kota masih menunggu dilakukan pemekaran daerah. Sebab itu, pemekaran Provinsi Papua maka disaat ini sudah 37 provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Moratorium halnya, pemekaran masih dilakukan pemerintah ini hingga Grand Design dan Evaluasi terhadap DOB. Hal dari Grand Design ini mengkaji seberapa ideal dan maksimalnya jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia itu hingga tahun 2025. Dengan ada alasanya akan beban keuangan negara ini yang sangat berat, serta tidak memungkinkan untuk membiayai pemekaran daerah. Alasan dari pemerintah untuk tetap melakukan moratorium pemekaran daerah ini terus berlanjut.
Dengan pemekarannya Provinsi Papua, maka pemerintah ini sudah memetakan seberapa urgensi pada pemekaran yang dilakukan pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Maka terlepas itu, Provinsi Papua yang sudah dimekarkan, artinya pemerintah sedikit demi sedikit yang telah membuka keran moratorium terhadap beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang sudah masuk dalam rancangan pemekaran daerah.
Secara umum, pemerintah masih lagi melakukan moratorium (penghentian) sementara terbentuknya DOB. Dimana pemekaran daerah terakhir kali itu yaitu pada pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ini yang merupakan provinsi ke 34 dari pemekarannya Provinsi Kalimantan Timur, dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012.
Bagaimana urgensi bahkan prospek ke depan dalam pemekaran daerah berupa pembentukan DOB ? Mengingat, sudah ada 37 provinsi. Maka itu Grand Design pemekaran daerah hingga tahun 2025 merupa hal yang sangat penting, yaitu untuk bisa mengetahui seberapa ideal jumlahnya daerah berupa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksana Moratorium pemekaran daerah yang hingga adanya kesepakatan berapa jumlah ideal. Baik provinsi, kabupaten/kota (Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025). Ini sudah berlangsung yaitu lebih kurang 13 tahun (diluar Pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat) ini, Pemerintah melakukan Moratorium (penghentian) sementara terhadap pemekaran daerah (DOB).
Moratorium pemekaran daerah tersebut memang sah-sah saja dilakukan, karena mengingat didasarkan atas banyak dari daerah melakukan pemekaran itu, tanpa melihat potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia. Selain itu, halnya keterbatasan infrastruktur suatu daerah menjadi alasannya moratorium tersebut dilakukan. Tetapi dari pemerintah pusat itu mesti juga memikirkanya bagaimana solusi memecahkan hal tersebut.
Sebab hingga tahun 2022 ini, tercatat 325 usulanya untuk pemekaran. Untuk tingkat provinsi itu sebanyak 55, untuk kabupaten ini ada 233 dan kota ada 37 usulan baru. Berbicara tentang DOB itu, seyogyanya bagaimana hal tingkatkan pelayanan, kesejahteraan masyarakat diwujudkan dengan halnya perpendek atau memotong birokrasi diakibatkan jarak dengan wilayah cukup luas.
Dilihat ini beberapa faktor mengapa hal pembentukan DOB suatu keniscayaan. Salah satunya itu adalah agar distribusi ekonomi merata. Kemudian, pelayanan dapat dilakukan dengan cepat dikarena rentang kendali yang tidak begitu jauh, dikarena halnya kondisi geografis suatu wilayah, kurang efektifnya itu pelayanan publik, serta tidak merata akses dalam pembangunan suatu wilayah.
Sehingga, ini dibutuhkan DOB yang lebih dekat dengan pelayanan publik menjadi baik. Demikian alasan-alasan yang bisa dikatakan ini bersifat objektif, mengapa pembentukkan DOB suatu keniscayaan. Kemudian, penerapan tersebut tentunya berhubung kait dengan pembentukanya. Maka, daerah diberikan kewenanganya seluas-luasnya untuk mengurus, bahkan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya, kecuali atas kewenangan yang mutlak (absolut) diurus oleh pemerintah pusat.
Seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Adapun kriteria kewenangan pemerintah pusat diatur dalam pasal 13 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Namun selain ke-6 kewenangan yang mutlak diurus oleh pemerintah pusat tersebut, urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ada 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah.
Dan yang perlu digaris bawahi adalah pemekaran daerah yang terbentuk akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tidak hanya mengejar kuantitas. Pelayanan publik tersebut di dalamnya menyangkut pelayanan kesehatan, infrastruktur dan pendidikan. Oleh sebab itu daerah otonomi baru (DOB) merupakan keniscayaan dalam mencapai pelayanan dasar yaitu pelayanan kesehatan, infrastruktur dan pendidikan. **
Penulis
Hasrul Sani Siregar MA
Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau