MK Nilai TWK KPK Konstitusional, Pakar: Bukan Berarti Pelanggaran Dibenarkan

0 155

MP, JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai konstitusi.

“Memang sudah tugas MK untuk menguji sebuah undang-undang dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia, termasuk soal TWK KPK. Secara norma, UU yang mengatur peralihan status tak bertentangan dengan UUD, dan itu kita hormati,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Akan tetapi, Suparji menggaris bawahi bahwa TWK dalam hal ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaksaannya pun harus transparan dan akuntabel.

“Jadi selama TWK berjalan dengan baik dan benar saya kira tidak masalah, bahkan untuk TWK KPK. Namun, yang terjadi saat ini publik mempertanyakan transparansi TWK KPK tersebut,” paparnya.

“Secara normatif, TWK bagi pegawai KPK tak bertentangan dengan UUD. Namun, bila tidak dijalankan menurut aturan, ini yang menjadi problem,” jelasnya.

Artinya, lanjut Suparji, persoalan TWK bukan sebatas apakah TWK bertentangan dengan undang-undang dasar. Tapi juga pada penyelenggaraan TWK apakah sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Meski dasar hukum TWK KPK tak bertentangan dengan UUD, bukan berarti jika pelaksanannya bermasalah, ada pelanggaran lantas dibenarkan. Karena antara TWK apakah bertentangan dengan UUD, dengan pelaksanaan TWK itu sendiri adalah dua hal yang berbeda,” pungkasnya. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.