Menggugat Bobot 35 Persen Suara Menteri: Menanti Fajar Demokrasi di Kampus Kita

0 55

KAMPUS sejatinya merupakan rumah bagi kebebasan berpikir, ruang persemaian gagasan, sekaligus laboratorium demokrasi. Di tempat inilah nalar kritis tumbuh, kekuasaan diuji, dan nilai-nilai keadilan seharusnya dijunjung tinggi.

Namun, ironi justru muncul ketika kampus memilih pemimpinnya sendiri. Demokrasi yang diajarkan di ruang kuliah seolah kehilangan maknanya ketika berhadapan dengan mekanisme pemilihan rektor yang memberikan porsi besar kepada kekuasaan pemerintah pusat.

Persoalan itu terletak pada bobot 35 persen hak suara Menteri dalam pemilihan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana otonomi perguruan tinggi benar-benar dihormati ketika suara pemerintah dapat menentukan hasil akhir pemilihan pemimpin kampus?

Inilah persoalan yang patut digugat. Bukan semata-mata soal angka, melainkan tentang prinsip, kedaulatan akademik, dan masa depan demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.

Ketika Suara Kampus Bukan Lagi Penentu Utama

Pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pemimpin PTN antara lain tercantum dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017, yang memperbarui ketentuan sebelumnya dalam Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2015. Dalam mekanisme pemilihan rektor yang menggunakan komposisi tersebut, senat memiliki bobot suara 65 persen, sedangkan Menteri memiliki bobot 35 persen.

Secara administratif, mekanisme itu mungkin dipandang sebagai bentuk keterlibatan pemerintah dalam memastikan tata kelola perguruan tinggi berjalan sesuai ketentuan. Namun, secara demokratis, komposisi tersebut menyisakan persoalan serius: suara kolektif senat yang merepresentasikan unsur akademik di kampus dapat berhadapan dengan keputusan Menteri yang memiliki bobot sangat besar dalam menentukan siapa yang akan memimpin universitas.

Bayangkan sebuah situasi ketika seorang calon rektor memperoleh dukungan mayoritas anggota senat. Ia telah melewati proses penjaringan, menyampaikan visi dan misi, serta meyakinkan para pemilih mengenai gagasan dan kemampuannya memimpin universitas. Akan tetapi, pada tahap akhir, hasil pemilihan masih dapat berubah apabila dukungan Menteri diberikan kepada calon lain.

Di sinilah letak persoalannya. Kemenangan di lingkungan kampus tidak serta-merta menjadi jaminan kemenangan akhir. Aspirasi mayoritas senat dapat kehilangan daya penentunya ketika berhadapan dengan bobot suara pemerintah. Memang, mekanisme tersebut memiliki dasar regulasi.

Namun, keberadaan aturan tidak serta-merta menutup ruang untuk mempertanyakan keadilan dan relevansi filosofisnya. Sebab, sesuatu yang sah secara administratif tetap layak dievaluasi apabila berpotensi bertentangan dengan semangat demokrasi dan otonomi akademik. Jangan sampai demokrasi di kampus hanya menjadi prosedur, sementara keputusan sesungguhnya ditentukan oleh kekuasaan dari luar kampus.

Angka 35 Persen yang Bisa Mengubah Segalanya

Bobot 35 persen bukanlah angka kecil. Dalam sebuah kontestasi yang melibatkan beberapa calon, suara tersebut dapat menjadi faktor penentu, terutama ketika dukungan di kalangan anggota senat terpecah. Artinya, calon yang memperoleh dukungan terbesar dari senat belum tentu menjadi rektor terpilih. Hasil akhir tetap bergantung pada kombinasi suara senat dan suara Menteri.

Situasi ini bukan berarti setiap pemilihan rektor pasti diwarnai intervensi politik. Namun, desain mekanisme tersebut membuka ruang bagi kekhawatiran mengenai besarnya pengaruh pemerintah terhadap kepemimpinan perguruan tinggi.
Ketika satu pihak memiliki bobot suara yang cukup besar untuk mengubah hasil pemilihan, muncul pertanyaan tentang keseimbangan kekuasaan.

Apakah komposisi tersebut benar-benar diperlukan untuk menjaga mutu perguruan tinggi? Ataukah justru terlalu jauh menempatkan pemerintah sebagai penentu arah kepemimpinan akademik?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika kita berbicara tentang Universitas Riau (UNRI) dan dinamika pemilihan rektor di berbagai perguruan tinggi daerah.

Kampus-kampus di daerah semestinya memiliki ruang yang memadai untuk menentukan pemimpin berdasarkan kebutuhan, karakter, dan tantangan akademik masing-masing. Jangan sampai aspirasi sivitas akademika hanya menjadi pertimbangan sekunder dalam proses yang menentukan masa depan institusi mereka sendiri.

Otonomi Kampus Terancam Menjadi Slogan

Otonomi perguruan tinggi bukan sekadar istilah yang indah dalam dokumen kebijakan. Ia merupakan prasyarat penting bagi berkembangnya ilmu pengetahuan, kebebasan akademik, dan tradisi berpikir kritis. Kampus membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dari komunitas akademiknya.

Rektor harus mampu memahami kebutuhan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta tantangan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pemimpin perguruan tinggi juga harus berani menyampaikan kritik berbasis kajian ilmiah, termasuk ketika kebijakan pemerintah perlu dievaluasi.

Namun, ketika penentuan rektor sangat bergantung pada persetujuan kekuasaan di tingkat pusat, risiko ketergantungan institusional patut diwaspadai.
Mekanisme tersebut berpotensi mendorong calon rektor untuk tidak hanya membangun dukungan berdasarkan rekam jejak, integritas, dan program akademik, tetapi juga memperhitungkan bagaimana memperoleh dukungan dari pusat kekuasaan.

Jika orientasi semacam ini menguat, kontestasi pemilihan rektor dapat bergeser. Perdebatan tentang mutu pendidikan, produktivitas riset, kesejahteraan dosen, serta pengembangan mahasiswa berisiko tersisih oleh kalkulasi dukungan dan lobi birokrasi. Tentu, tidak adil jika semua calon rektor atau rektor terpilih dianggap tunduk kepada pemerintah hanya karena mekanisme tersebut.

Namun, sistem yang sehat semestinya tidak menciptakan ketergantungan berlebihan ataupun menimbulkan persepsi bahwa loyalitas birokratis lebih menentukan daripada legitimasi akademik. Sebab, kampus yang sehat membutuhkan pemimpin yang berani berpikir mandiri, bukan sekadar pemimpin yang pandai membaca arah kekuasaan.

Rektor Harus Berutang Gagasan kepada Kampus, Bukan Kekuasaan

Rektor bukan hanya pejabat administratif. Ia adalah pemimpin akademik yang bertanggung jawab menjaga integritas ilmu pengetahuan, meningkatkan mutu pendidikan, mengembangkan penelitian, dan memastikan perguruan tinggi hadir bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, legitimasi seorang rektor seharusnya bertumpu pada kapasitas kepemimpinan, integritas, rekam jejak, dan kepercayaan komunitas akademik.

Ketika mayoritas senat mendukung seorang calon berdasarkan pertimbangan akademik, dukungan tersebut semestinya memiliki bobot yang menentukan. Jika pemerintah memiliki alasan untuk menolak atau tidak mendukung calon tertentu, alasan itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan berdasarkan kriteria yang objektif, bukan sekadar keputusan yang sulit diuji.

Kita tidak sedang menuntut agar perguruan tinggi bebas dari seluruh pengawasan negara. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan anggaran publik, kepatuhan terhadap hukum, akuntabilitas kelembagaan, serta kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Namun, pengawasan berbeda dengan dominasi. Pemerintah dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan tanpa harus memiliki bobot suara yang berpotensi mengubah pilihan mayoritas senat. Negara harus hadir untuk memperkuat kampus, bukan membuat kampus bergantung pada kehendak birokrasi.

Saatnya Meninjau Ulang Aturan

Jika kita sungguh-sungguh ingin membangun perguruan tinggi yang unggul, demokratis, dan berdaya saing, mekanisme pemilihan rektor perlu dievaluasi secara terbuka.

Pertama, pemerintah perlu mengkaji ulang bobot suara Menteri sebesar 35 persen dengan melibatkan perguruan tinggi, senat akademik, pakar pendidikan, mahasiswa, serta masyarakat sipil. Evaluasi harus didasarkan pada prinsip otonomi perguruan tinggi, akuntabilitas, dan kebutuhan tata kelola pendidikan tinggi yang sehat.

Kedua, perlu dipertimbangkan pengurangan secara signifikan, atau penghapusan, hak suara Menteri dalam pemilihan rektor. Jika pemerintah tetap dilibatkan, perannya dapat diarahkan pada pengawasan prosedur, pemenuhan persyaratan, dan penjaminan akuntabilitas, bukan sebagai penentu yang berpotensi mengalahkan pilihan mayoritas senat.

Ketiga, proses pemilihan harus dibuat lebih transparan. Kriteria calon, rekam jejak, visi dan misi, tahapan pemilihan, serta dasar pertimbangan dalam penetapan rektor harus dapat diketahui dan diuji secara wajar. Transparansi diperlukan agar publik tidak terjebak pada spekulasi mengenai transaksi dukungan atau kepentingan politik di balik pemilihan.

Keempat, reformasi mekanisme pemilihan rektor harus tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan tidak cukup dilakukan melalui kritik, tetapi harus diperjuangkan melalui kajian akademik dan pembaruan regulasi yang sah.

Tujuannya bukan melemahkan negara, melainkan membangun hubungan yang lebih sehat antara pemerintah dan perguruan tinggi.

Menanti Fajar Demokrasi di Kampus

Pada akhirnya, persoalan bobot 35 persen suara Menteri bukan sekadar perdebatan tentang matematika pemilihan. Ini adalah perdebatan tentang siapa yang seharusnya memiliki otoritas paling besar dalam menentukan pemimpin sebuah institusi akademik.

Apakah kampus akan diberi ruang untuk menentukan arah kepemimpinannya sendiri, ataukah otonomi itu tetap dibatasi oleh besarnya pengaruh birokrasi pusat? Kita tentu menginginkan perguruan tinggi yang mampu melahirkan ilmuwan berintegritas, pemimpin berkarakter, dan generasi muda yang berani mempertanyakan ketidakadilan.

Namun, nilai-nilai itu akan sulit tumbuh subur jika kampus sendiri tidak memiliki ruang demokrasi yang sehat dalam menentukan pemimpinnya.

Sungguh ironis jika mahasiswa diajarkan tentang demokrasi, partisipasi, dan kedaulatan rakyat, sementara di lingkungan kampus mereka menyaksikan mekanisme pemilihan pemimpin yang masih menyisakan persoalan tentang bobot suara dan keseimbangan kekuasaan.

Sudah saatnya pemerintah membuka ruang evaluasi yang serius. Bobot 35 persen suara Menteri perlu ditinjau ulang, dan pilihan untuk menghapusnya harus dipertimbangkan secara sungguh-sungguh.

Biarkan kampus memilih pemimpinnya berdasarkan kapasitas, integritas, dan aspirasi akademik. Biarkan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan tanpa mendominasi proses pemilihan.
Sebab, demokrasi tidak cukup diajarkan di ruang kuliah. Demokrasi harus dihidupkan dalam tata kelola kampus itu sendiri.

Jangan biarkan menara intelektualitas kehilangan kemerdekaannya hanya karena regulasi yang menempatkan kekuasaan terlalu dekat dengan ruang akademik. Fajar demokrasi di kampus hanya akan menyingsing ketika otonomi tidak lagi berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar dihormati dalam praktik.

Penulis: Jhony Setiawan Mundung

* Ketua Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.